Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menolak kitab suci Alquran dijadikan barang bukti untuk kasus terorisme. Ia pun sepakat dan mendukung petisi penolakan Alquran dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
"Ya sebaiknya janganlah (Alquran jadi barang bukti). Saya setuju Alquran jangan jadi bahan bukti, saya setuju," kata Din di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Baca Juga
Menurut Din, Alquran merupakan kitab suci umat muslim yang dijadikan sebagai pedoman dalam beragama dan berkehidupan. Sehingga, kata dia, sebaiknya tidak digunakan untuk barang bukti kasus terorisme.
Advertisement
"Itu kitab suci yang seyogyanya sudah ada di rumah seorang muslim," ucap Din.
Sebelumnya, sebuah petisi berjudul "Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan" muncul di situs change.org. Petisi yang dibuat pemilik akun dengan identitas Umat Islam itu ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
Isi petisi itu meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi dalam tindak pidana terorisme.
Pembuat petisi tersebut membuka dengan kalimat, "Banyak sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat menyita Alquran yang ditemukan di TKP sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Kejadian ini telah dilakukan bertahun-tahun."
Memuliakan
Sang pembuat petisi itu pun memberikan saran kepada penegak hukum yang menemukan Alquran di sebuah tempat kejadian perkara agar tidak menyitanya sebagai salah satu barang bukti. Sebaliknya, sang pembuat petisi meminta penegak hukum untuk memuliakan Alquran tersebut.
'Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan; segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya,' demikian dikutip dari laman petisi tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement