Din Syamsuddin Tolak Alquran Jadi Barang Bukti Kasus Terorisme

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menolak kitab suci Alquran dijadikan barang bukti untuk kasus terorisme.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Mei 2018, 15:27 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2018, 15:27 WIB
Para Pemuka Agama Gelar Musyawarah Bahas Kerukunan Bangsa
Sambutan UKP-DKAP Din Syamsuddin saat pembukaan Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa di Jakarta, Kamis (8/2). Pertemuan ini membahas di antaranya NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menolak kitab suci Alquran dijadikan barang bukti untuk kasus terorisme. Ia pun sepakat dan mendukung petisi penolakan Alquran dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian.

"Ya sebaiknya janganlah (Alquran jadi barang bukti). Saya setuju Alquran jangan jadi bahan bukti, saya setuju," kata Din di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Menurut Din, Alquran merupakan kitab suci umat muslim yang dijadikan sebagai pedoman dalam beragama dan berkehidupan. Sehingga, kata dia, sebaiknya tidak digunakan untuk barang bukti kasus terorisme.

"Itu kitab suci yang seyogyanya sudah ada di rumah seorang muslim," ucap Din.

Sebelumnya, sebuah petisi berjudul "Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan" muncul di situs change.org. Petisi yang dibuat pemilik akun dengan identitas Umat Islam itu ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung. 

Isi petisi itu meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi dalam tindak pidana terorisme.

Pembuat petisi tersebut membuka dengan kalimat, "Banyak sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat menyita Alquran yang ditemukan di TKP sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Kejadian ini telah dilakukan bertahun-tahun."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memuliakan

Sang pembuat petisi itu pun memberikan saran kepada penegak hukum yang menemukan Alquran di sebuah tempat kejadian perkara agar tidak menyitanya sebagai salah satu barang bukti. Sebaliknya, sang pembuat petisi meminta penegak hukum untuk memuliakan Alquran tersebut.

'Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan; segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya,' demikian dikutip dari laman petisi tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya