Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan polisi tetap mengusut kasus remaja yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi. Polisi telah menetapkan RJ alias S sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini tetep proses," singkat Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2108).
Pernyataan Argo ini menjawab usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa permintaan maaf saja cukup sebagai sanksi diterima RJ.
Advertisement
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi sudah tepat dan proporsional," kata Ketua KPAI Susanto saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 24 Mei 2018.
Adanya dugaan keterlibatan orang lain selain remaja RJ dalam video viral tersebut, Argo menegaskan penyidik akan terus memeriksa semua saksi terlibat.
"Nanti semua saksi pun akan kita periksa," ujar dia.
Diketahui, RJ terkena pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara.
Tidak Ditahan
Namun, RJ saat ini tidak ditahan, melainkan dititipkan di rumah aman di Jakarta Timur. Hal tersebut mengacu Pasal 32 UU sistem perlindungan anak, pelaku dengan ancaman 7 tahun saja yang bisa dilakukan penahanan.
"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum. itu ada di daerah Cipayung, Jakarta Timur, di Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus. Jadi kita tempatkan di sana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," Argo menyudahi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement