Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro akan segera menentukan status hukum dari lima rekan RJ alias S (16), pelajar SMA yang mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui sebuah video yang viral di media sosial.
"Senin baru gelar perkara ya," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Menurut Jerry, pihaknya sudah menggali keterangan dari para saksi. Namun, ia enggan membeberkan keterangan yang disampaikan kelima rekan RJ terkait pemeriksaan yang telah dilakukan.
Advertisement
Dia hanya menyampaikan, penyidik kini sedang mengkaji keterangan rekan-rekan RJ yang telah dituangkan ke berita acara pemeriksaan.
"Sementara (rekan-rekan RJ) sudah kami periksa. Masih pendalaman ya," ucap Jerry.
Sebelumnya, video pengancaman ke Jokowi yang dilakukan RJ ternyata dibuat di sekolahnya yang terletak di kawasa Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Video berdurasi 19 detik itu direkam pada Februari 2018 lalu.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi. Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikn kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini: