Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Argo Yuwono menyatakan RJ alias S, remaja viral pengancam Presiden Jokowi, dititipkan di rumah anak di Cipayung Jakarta Timur. Hal ini dilakukan usai RJ diperiksa pihak kepolisian selama 24 jam terakhir di Polda Metro Jaya.
"Tadi malam anak tersebut kita titipkan, kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum. Itu ada di daerah Cipayung, Jakarta Timur, di Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus. Jadi kita tempatkan di sana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2018).
Baca Juga
RJ sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Penetapan status tersebut diberikan usai pemeriksaan selama 1 x 24 jam pascaditangkap di kediamananya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Mei 2018 sore. Meski berada di Panti sosial, status RJ bukan sebagai tahanan.
Advertisement
Argo menjelaskan, RJ terkena pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara. Namun, mengacu Pasal 32 UU sistem perlindungan anak, pelaku dengan ancaman 7 tahun saja yang bisa dilakukan penahanan.
"Jadi dia kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum di situ ya," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Dalami Keterlibatan Rekan
Penyelidik Polda Metro Jaya mendalami dan memeriksa rekan-rekan RS (16), usai aksi penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan introgasi kemarin tapi masih pendalaman. Belum selesai dan kita belum mendapatkan hasil akhirnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Kata Argo, pemeriksaan itu juga guna mengetahui apakah ada keterlibatan rekan-rekannya atau tidak. Namun, hingga kini penyelidik masih berusaha merampungkan kasus itu.
"Belum masih diselidiki. (Rekan-rekannya pidana) ya nanti kita cek," ujarnya.
Advertisement