Segel Pulau Reklamasi, Anies: Republik Ini Harus Berwibawa

Diketahui, seluruh bangunan di pulau reklamasi saat ini tidak memiliki IMB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jun 2018, 15:04 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 15:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyegel Pulau D hasil reklamasi
Pemprov DKI Jakarta menyegel Pulau D hasil reklamasi (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pertama kalinya mengunjungi Pulau reklamasi. Penyegelan bangunan yang dilakukan Pemprov DKI di Pulau D reklamasi hari ini menurut Anies untuk membuktikan tak ada ruang bagi pelanggaran izin di republik ini.

Diketahui, seluruh bangunan di pulau reklamasi saat ini tidak memiliki IMB.

"Republik ini harus berwibawa di mata semua, jangan sampai republik ini kendor longgar dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin. Yang benar itu mengganggu kewibawaan negara. Karena itu, kami semua di sini memastikan wibawa negara dihormati," kata Anies di Pulau C, Kamis (7/6/2018).

Menurut Anies, pembangunan di pulau reklamasi harus mematuhi semua aturan, sebab pulau-pulau buatan itu berada di tanah air Indonesia.

"Ini tanah kita, ini air kita oleh karena itu harus diatur dengan aturan yang ada di tanah air kita. Itu sebabnya saya datang ke sini, saya lihat tanahnya, saya lihat airnya. Oleh karena itu saya datang ke sini," ucapnya.

Mantan Mendikbud itu mengatakan bahwa janjinya untuk menghentikan reklamasi serius bukan main-main.

"Ke depan saya akan pastikan bahwa semua keputusan kita akan kita tegakkan dan bagi semuanya jangan menyederhanakan dan jangan menganggap enteng keseriusan kita," ujarnya

Tuntaskan 2 Raperda

Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menuntaskan dua raperda reklamasi yang sempat ditarik dari DPRD beberapa waktu lalu.

Dua raperda itu ialah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Langkah tersebut dilakukan Anies sebagai tindak lanjut usai penyegelan bangunan di Pulau D reklamasi.

"Betul, nanti tahap berikutnya kita akan segera menuntaskan penyusunan raperda," kata Anies.

Anies akan membentuk badan khusus yang mengatur reklamasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.

"Kita akan ikuti aturan yang ada," imbuhnya.

 

Tata Kawasan Pesisir

Pemprov DKI Jakarta menyegel Pulau D hasil reklamasi
Pemprov DKI Jakarta menyegel Pulau D hasil reklamasi (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Saat ini, 932 bangunan yang disegel belum ditentukan peruntukannya. Peruntukan bangunan di sana akan diketahui usai penataan seluruh kawasan pesisir selesai.

"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi, bukan hanya Pulau C dan D. Kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta. Jadi perencanaannya terintegrasi bukan perencanaannya per wilayah," Anies memungkasi.

Diketahui, 932 bangunan yang disegel itu terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus dijadikan tempat tinggal.

Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pengembang Pulau C dan D adalah PT Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Pulau C dan D terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Anies lalu menginstruksikan kepada Satpol PP untuk mengawasi areal di Pulau D agar  memastikan tempat tersebut steril dari pekerja.

"Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," ungkap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya