Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Anang Sugiana Akan Lakukan Pembelaan

Pengacara menganggap peran Anang Sugiana lebih sedikit dibandingkan perusahaan lainnya dalam kasus e-KTP.

oleh Maria Flora diperbarui 29 Jun 2018, 07:37 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 07:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anang Sugiana, seorang tersangka kasus e-KTP telah melakukan pertemuan dengan Ketua Konsorsium PNRI untuk membahas komitmen fee kepada beberapa pihak.

PT Quadran Solution bertugas memberikan fee kepada Setya Novanto sebesar 5 persen.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (29/6/2018), PT Quadran Solution sendiri merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium sekaligus pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Terkait tuntutan jaksa, tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya. Karena menganggap peran Anang Sugiana lebih sedikit dibandingkan perusahaan lainnya dalam kasus e-KTP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya