Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi mengaku dicecar terkait prosedur penganggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Saya sudah selesai memenuhi panggilan penyidik KPK, saya dimintai keterangan tentang prosedur pengadaan dari yang namanya APBN-P," ujar Hasanuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Baca Juga
TB Hasanuddin mengaku sudah menjelaskan secara rinci kepada penyidik KPK sesuai kebutuhan. Dari mulai proses pengadaan, hingga pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan proyek satelit monitoring.
Advertisement
"Saya selaku pimpinan Komisi I menjelaskan dengan segamblang-gamblangnya sesuai dengan prosedur, tahapan dan sebagainya. Dan kemudian, sesuai dengan kesepakatan Komisi I diajukan ke Banggar (Badan Anggaran DPR)," kata dia.
Menurut dia, Komisi I hanya mengajukan anggaran kepada Banggar yang kemudian Banggar lah yang memutuskan. Maka dari itu, Hasanuddin mengaku tak tahu kelanjutan proses yang terjadi di Banggar DPR.
"Setelah di Banggar bukan kewenangan Komisi I. Sehingga kami tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan, mengapa anggaran itu bisa naik, bisa turun di Banggar," kata TB Hasanuddin.
Fayakhun Tersangka
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement