KPK Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Kasus E-KTP

Selain Zudan, penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya yaitu mantan anggota DPR Rindoko Dahono Wingit dan PNS Kemendagri Rustinah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jul 2018, 11:18 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 11:18 WIB
Ekspresi Abdul Malik Haramain Usai Diperiksa  KPK Terkait Kasus E-KTP
Mantan anggota DPR periode 2009-2014, Abdul Malik Haramain saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7). Politisi PKB ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Selain Zudan, penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya yaitu mantan anggota DPR Rindoko Dahono Wingit dan PNS di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).

Zudan merupakan Kabiro Hukum Kemendagri ketika proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu bergulir. Zudan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam korupsi e-KTP, baik pada proses penyidikan maupun persidangan.

 

Delapan Tersangka

KPK telah menjerat delapan tersangka dalam korupsi e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 11 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan korupsi e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya