Kakek Soeharto, Peraih Medali Perunggu SEA Games 1976 yang Menginspirasi Menpora

Menpora Imam Nahrawi mengunjungi seorang kakek yang bernama Soeharto di Surabaya.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 25 Jul 2018, 19:23 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 19:23 WIB
Kakek Soeharto, Peraih Medali Perunggu SEA Games 1976 yang Menginspirasi Menpora
Menpora Imam Nahrawi mengunjungi seorang kakek yang bernama Soeharto di Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta Perhatian dan kepedulian Menpora Imam Nahrawi terhadap pelaku olahraga Indonesia terus dilakukan. Selasa (24/7) kemarin, Menpora Imam Nahrawi mengunjungi seorang kakek yang bernama Soeharto di Surabaya. Soeharto yang sekarang berusia 68 tahun adalah atlet tolak peluru dan lari 100 meter pada ASEAN Games 1976.

Menteri yang dikenal dekat dengan atlet itu mengunjungi seorang mantan atlet yang bernasib kurang baik. Soeharto tanpa sanak famili, tanpa anak dan cucu, pahlawan olahraga ini hanya hidup bersama sang istri dalam kondisi kedua matanya tidak bisa melihat dengan jelas. Ditambah, pasangan hidupnya juga sedang sakit-sakitan. Istrinya bernama Astuti (75 tahun) menderita tumor otak. Saat ini kesadarannya menurun dan dibantu alat pernapasan.

Saat mengunjungi Soeharto di kediamannya di Surabaya, Menpota mengatakan, Kemenpora terus berkomitmen untuk memberi apresiasi terhadap pejuang olahraga yang telah mengharumkan nama bangsa.

"Apa yang terjadi dengan Bapak Soeharto, mantan atlet kita hari ini bukanlah tentang membagi kisah sedih, tapi justru ia memberi inspirasi kepada kita semua agar tidak kehilangan semangat dan tidak kehilangan harapan," ucapnya seraya tetap tersenyum menatap kondisi Soeharto kini.

Kondisi suami-istri ini memang tidak baik. Padahal dulu, Soeharto adalah atlet andalan Indonesia. Tercatat prestasinya selama membela merah putih yakni meraih emas olahraga lempar lembing dalam Kejuaraan Asia Pasifik, meraih perunggu olahraga panca lomba pada 1977. Selang dua tahun, Soeharto meraih perak olahraga lempar lembing dalam kejuaraan tingkat dunia di Inggris. Atas prestasi itulah pula, pada 1986 Presiden Soeharto memberi tanda bintang penghargaan untuk dirinya.

Kini, bentuk penghargaan yang sedang dibutuhkan Soeharto bukanlah bintang dari lempengan besi dan tembaga. Ia hanya berharap segera dirawat di rumah sakit secara gratis. Selain itu, dia juga ingin ada orang-orang yang merawat dirinya dan istrinya.

“Bantuan yang kami berikan hari ini, murni karena kami mendengar informasi ini dan langsung berinisiatif mengunjungi Bapak Soeharto di rumahnya. Kebetulan Saya sedang melakukan kunjungan kerja disini, ujar Imam Nahrawi yang menyerahkan bantuan senilai Rp 40 juta kepada keluarga Soeharto, dan berharap bantuan yang diberikan tidak semata dinilai dari jumlah yang diberikan.

“Kami ingin bantuan ini menjadi pendorong bagi pihak lain di luar sana lebh banyak lagi yang ingin menyampaikan bantuannya kepada keluarga Soeharto," ucap Imam.

Kini, meski dalam gelap, Soeharto tetap mampu tersenyum. Saat dikunjungi oleh Menpora, ia tersenyum lebar. Sehingga tampak beban hidupnya berkurang meski hanya sesaat.

Selama ini, orang-orang baik menghampiri dirinya. Ada donatur yang memberinya sembako, ada yang secara sukarela membayar tanggungan listrik dan di rumahnya, tetangganya juga datang untuk memberinya makan. Dari pihak Dinas Sosial sendiri, Soeharto dirawat dengan cara memberinya makan setiap hari.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi berjanji, Kementerian yang dipimpinnya akan membuat standardisasi pemberian bonus dan penghargaan kepada atlet berprestasi dalam turnamen yang bersifat single event dan juga kepada para legenda olahraga dalam bentuk regulasi yang permanen.

“Kami akan mendorong DPR untuk membuat undang-undang soal pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi, mantan atlet dan para legenda olahraga, agar kebijakannya menjadi permanen. Pemberian bonus, penghargaan dan sejenisnya harus betul-betul diberikan berdasarkan aturan dan regulasi yang mengikat, kami tidak ingin publik menilai bahwa pemerintah memberikan bantuan karena tekanan publik atau hanya kebijakan menteri saja," jelas Menpora.

Selama ini, menurutnya, Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional telah mengatur tentang pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah atau swasta yang diberi penghargaan oleh pemerintah. UU itu juga sudah diteruskan dengan Peraturan Presiden No 44/2014 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Permenpora No 1684/2015.

"Namun ke depan, harus ada standardisasi yang jelas mengenai kompetisi tingkat mana yang layak diberi hadiah dan berapa besaran bonus yang diberikan, dan forum pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan di bidang olahraga, praktisi dan akademisi menuju pembuatan undang-undang ini juga harus segera dimulai saat ini," tutup Menpora.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya