Komisi ASN Minta Anies Kembalikan Jabatan yang Dicopot

Anies Baswedan sebelumnya mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota pada 5 Juli lalu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jul 2018, 04:12 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2018, 04:12 WIB
Gebyar Gerebek Sudirman-Thamrin
Gubernur DKI Anies Baswedan menghadiri Gebyar Gerebek Kebersihan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Rabu (18/7). Gerebek ini aktivitas bersih-bersih dan pengecatan trotoar sepanjang jalan protokol guna memperindah Ibu Kota. (Merdeka.comImam Buhori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan empat rekomendasi hasil penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satu rekomendasi KASN adalah mengembalikan pejabat DKI yang dicopot ke jabatan semula.

"Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).

Rekomendasi ini didapat dari hasil pemeriksaan KASN selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang dipecat, pemeriksaan Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Rekomendasi lain adalah apabila ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan oleh Anies, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.  "Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja," katanya.

 

 

 

 

Wajib Laksanakan Rekomendasi KASN

Selain itu, Sofian mengatakan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi KASN, hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Apabila Pemprov tidak melaksanakan rekomendasi KASN, maka KASN berhak merekomendasikan pada Presiden untuk menjatuhkan sanksi pada Pemprov DKI.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian

Sebelumnya diketahui, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota pada 5 Juli lalu. Para mantan anak buah Anies lantas mengadu ke KASN dan kemudian semuanya diperiksa Komisi ASN.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya