Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan empat rekomendasi hasil penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Salah satu rekomendasi KASN adalah mengembalikan pejabat DKI yang dicopot ke jabatan semula.
"Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).
Advertisement
Rekomendasi ini didapat dari hasil pemeriksaan KASN selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang dipecat, pemeriksaan Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
Rekomendasi lain adalah apabila ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan oleh Anies, agar diserahkan dalam waktu 30 hari. "Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja," katanya.
Â
Â
Â
Â
Wajib Laksanakan Rekomendasi KASN
Selain itu, Sofian mengatakan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi KASN, hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Apabila Pemprov tidak melaksanakan rekomendasi KASN, maka KASN berhak merekomendasikan pada Presiden untuk menjatuhkan sanksi pada Pemprov DKI.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian
Sebelumnya diketahui, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota pada 5 Juli lalu. Para mantan anak buah Anies lantas mengadu ke KASN dan kemudian semuanya diperiksa Komisi ASN.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement