Romo Benny: Kasus Meiliana Harus Kedepankan Musyawarah

Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 21 Agustus 2018 menjatuhkan vonis penjara 18 bulan untuk Meiliana, warga Tanjungbalai.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2018, 17:31 WIB
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Unit Kerja Presiden Pembinanaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Benny Susetyo mengatakan, kasus dugaan penistaan agama seperti yang dialami Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara harus mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.

"Untuk kasus seperti ini, yang kedepankan itu musyawarah untuk mufakat, bukan proses pengadilan, karena proses pengadilan untuk persoalan tafsir agama itu tidak akan bisa selesai, malahan akan menimbulkan konflik baru," kata Romo Benny di Jakarta, Sabtu (25/8/2018) seperti dilansir Antara.

Belajar dari pengalaman, Romo Benny mengatakan, dampak dari penyelesaian kasus penistaan agama lewat putusan pengadilan pasti akan menimbulkan konflik yang lebih luas.

Keberagaman yang dimiliki Indonesia, baik dari segi suku, agama dan ras, seharusnya menjadi kekuatan bagi masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan persoalan.

"Belajar dari kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, penyelesaian secara pengadilan itu tidak menyelesaikan rasa keadilan. Maka sebaiknya kasus-kasus seperti ini harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, itu yang penting, mengedepankan Pancasila," tegasnya.

Oleh karena itu, Romo Benny mendorong Polri untuk lebih aktif lagi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah untuk menyebarkan sikap toleransi dan menyelesaikan persoalan antarumat beragama.

Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 21 Agustus 2018 menjatuhkan vonis penjara 18 bulan untuk Meiliana, karena terbukti melanggar pasal 156 KUHP atas tindakan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Tim Penasihat Hukum Meiliana mengajukan banding atas vonis hakim PN Medan tersebut karena menilai bukti dalam persidangan lemah.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Kasus Meiliana

Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah. Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.

Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.

Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.

Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid, yang berakibat terjadinya konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana. Akibatnya, rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat dirusak massa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya