Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Lippo Cikarang di Bekasi serta Hotel Antero Cikarang. Penggeledahan di dua lokasi ini guna mencari bukti kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sejak siang ini dilakukan penggeledahan di hotel Antero Cikarang terkait dengan PT MSU (Mahkota Sentosa Utama). Selain itu dilakukan juga penggeledahan di kantor Lippo Cikarang di Bekasi," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga
Seperti diketahui, proyek Meikarta adalah proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Advertisement
KPK sebelumnya telah menggeledah lima lokasi terkait kasus ini pada Rabu 17 Oktober 2018 malam. Lima lokasi itu adalah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah serta kantor Bupati Bekasi, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, pada hari ini, penyidik menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady, Apartemen Trivium Terrace, kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadan Kebakaran Kabupaten Bekasi. Febri mengatakan penggeledahan di sejumlah lokasi ini untuk mencari bukti kasus dugaan suap izin proyek Meikarta.
"Sehingga sampai sore ini telah dilakukan penggeledahan di sekitar 12 tempat," ucapnya.
Bupati Bekasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement