KPK Sarankan Pemkab Bekasi Beri Sanksi Administratif soal Izin Meikarta

Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pembangunan Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Nov 2018, 04:21 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 04:21 WIB
Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi turut menelisik proses perizinan pembangunan proyek Meikarta yang diduga bermasalah. Saran tersebut diberikan agar tidak terjadi persoalan berlarut di kemudian hari.

"KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab (Bekasi) dapat review proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Febri mengatakan, jika nantinya Pemkab Bekasi menemukan adanya kesalahan dalam proses perizinan pembangunan Meikarta dan hendak memberi sanksi atau hukuman administratif, menurut Febri hal tersebut tak akan menggangu proses hukum di KPK.

"Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," kata Febri.

Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah tak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pembangunan Meikarta. Kewenangan penghentian ada pada keputusan yang diberikan Pemkab Bekasi jika mengusut proses perizinan.

"Jadi menjawab sejumlah pertanyaan sebelumnya, jika akan dilakukan pencabutan izin kami kembalikan pada instansi yang berwenang untuk lakukan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing," kata Febri.

 

Dugaan Suap

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam proses perizinan pembangunan proyek Meikarta. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan didug menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya