Rp 73 Miliar Digelontorkan untuk Lebarkan Jalur Puncak Bogor

Ia menyebutkan, pelebaran jalan dilakukan di beberapa titik lokasi mulai dari Gadog hingga perbatasan Cianjur.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Nov 2018, 15:20 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 15:20 WIB
Jalur Puncak
Kepolisian mencatat, jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Puncak sejak Jumat 15 Juni 2018 hingga pagi ini , Sabtu (16/6/2018), tercatat 33.754 kendaraan mobil, didominasi oleh kendaraan pribadi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Proyek pelebaran Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai dikerjakan pertengahan November ini. Nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk menata kawasan Puncak sebesar Rp 73 miliar.

"Hari ini tandatangan kontrak oleh pemenang tender. Mudah-mudahan proyek itu sudah bisa dimulai pekan depan," kata Kepala Satuan Kerja Metropolitan II Jakarta, Haryatno Sihombing, di Bogor, Jumat (2/11/2018).

Ia menyebutkan, pelebaran jalan dilakukan di beberapa titik lokasi mulai dari Gadog hingga perbatasan Cianjur. Jalan yang dilebarkan, sebelumnya telah dikuasai para pedagang kaki lima (PKL) maupun tempat usaha lainnya.

"Jadi tidak sepanjang jalur itu dilebarkan, tapi hanya di spot-spot yang sebelumnya dipakai para PKL atau berdiri bangunan liar dan di titik yang dimungkinkan untuk dilebarkan," kata dia.

Selain pelebaran jalan, lanjut Haryatno, proyek yang berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) ini juga termasuk penyediaan lahan untuk rest area di Gunung Mas. Rest area seluas 5 hektar itu untuk menampung para PKL yang tergusur adanya pelebaran jalan tersebut.

"Untuk pembangunan fisik (kios dan fasilitas pendukung lainnya) rest area dananya dari Pemkab Bogor," terang Haryatno.

Meleset dari Jadwal

Haryatno mengakui jika proyek pelebaran jalan meleset dari jadwal semula. Ini disebabkan karena menunggu tersedianya lahan yang akan dijadikan untuk tempat relokasi para pedagang.

"(Lelang) enggak lambat sih, tapi masalahnya di lahan (relokasi). Kalau pelebaran kan memanfaatkan lahan yang sempat ditempati pedagang," kata dia.

Tahun 2017, beberapa titik di jalur Puncak juga sempat dilebarkan. Namun pelebaran sekitar 1 meter di sisi kiri dan kanan jalan, belum mampu mengurai kemacetan di kawasan tersebut.

Pemerintah berharap pelebaran ruas jalan untuk yang kedua kalinya serta adanya rest area diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan di kawasan Puncak.

"Kalau di situ sudah diatasi, apalagi adanya jalan tol Bocimi yang nantinya dilanjutkan sampai Padalarang. Saya yakin kawasan Puncak tidak akan macet lagi," ucap Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Kementerian PUPR, Hari Suko Setiono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya