Liputan6.com, Jakarta - Jumlah warga internet yang ditangkap polisi karena menyebarkan kabar bohong alias hoaks penculikan anak dan kecelakaan pesawat terus bertambah. Polri merasa prihatin karena sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan kaum ibu-ibu.
"Bertambah jadi 16 tersangka. Yang kita prihatinkan kenapa banyak ibu-ibu ya. Ini artinya ibu-ibu perlu literasi bahwa media sosial itu adalah ruang publik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga
Setyo menuturkan, masih banyak warga internet yang tidak terampil dalam memanfaatkan media sosial. Padahal, pemerintah sudah sering mengampanyekan agar masyarakat bijak dalam berjejaring sosial.
Advertisement
Jenderal bintang dua itu berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat umum untuk tidak menyebarkan hoaks.
Apa pun motif dan alasannya, penyebaran kabar bohong di media sosial tidak dibenarkan dan dapat dipidana karena bisa berdampak luas.
"Jangan mereka hanya menganggap, 'wah saya iseng, Pak', 'saya hanya prihatin saya sampaikan ke temen saya', tapi semua bisa baca. Dengan dia share itu, semua orang bisa baca dan menimbulkan ketakutan," ucap Setyo.
Hingga saat ini, polisi masih terus menelusuri siapa yang memproduksi konten hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat itu. Polisi juga tengah mendalami dugaan penyebaran hoaks tersebut terorganisasi.
"Sedang kita kejar terus," kata Setyo menegaskan.
Tangkap 16 Netizen
Polisi telah menangkap 16 netizen yang menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP melalui media sosial Facebook.
Mereka ditangkap di beberapa tempat dalam kurun waktu sepekan mulai Rabu, 31 Oktober - Selasa 6 November 2018.
Delapan tersangka merupakan kaum ibu-ibu, antara lain berinisial DNL (20), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), AZ (21), dan NV (29). Tersangka berinisial A dan S ditangkap karena memunggah hoaks kecelakaan Lion Air, sementara enam lainnya terkait hoaks penculikan anak.
Sementara delapan tersangka lainnya yang berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), N (23), UST (28), VGC (44), dan MRZ (18). Hanya tersangka MRZ yang ditangkap karena mengunggah hoaks kecelakaan Lion Air, sementara sisanya berurusan dengan polisi karena hoaks penculikan anak.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement