Komnas Perempuan: Ada 421 Kebijakan Diskriminatif, 333 ke Perempuan

Bentuk dari diskriminasi ini ialah aturan jam malam, pembatasan waria untuk bekerja, aturan berbusana, dan prostitusi.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 20 Nov 2018, 06:06 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2018, 06:06 WIB
Menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun
Ketua Komnas Perempuan Azriana R. Manalu menanggapi putusan kasasi Baiq Nuril Maknun di LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). Nuril merupakan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual atasannya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Azriana Manalu menuturkan hasil diskusi Komnas Perempuan bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Grace menganggap banyak terdapat kebijakan yang mendiskriminasi perempuan, dan Komnas Perempuan setuju akan hal itu.

Azriana mengatakan, Komnas Perempuan pun sudah menyampaikan perihal kebijakan diskriminatif ini sejak tahun 2009.

"Terakhir disampaikan pada Agustus, ada 421 kebijakan diskriminatif, bentuknya 56 persen perda. Lainnya surat edaran, keputusan kepala daerah dari tingkat kelurahan sampai desa. Dan 333 dari 421 itu menyasar perempuan," jelas Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Ia mengatakan, beberapa bentuk dari diskriminasi ini ialah aturan jam malam, pembatasan waria untuk bekerja, aturan berbusana, dan prostitusi.

Azriana menjelaskan, aturan jam malam ini membatasi perempuan yang memang beraktivitas di malam hari karena tuntutan pekerjaan. Misalnya, mereka yang bekerja di instansi pemerintah untuk melayani publik 24 jam, atau pedagang kecil yang memang berjualan di malam hari.

"Perempuan yang penghasilan di malam hari terancam kehilangan mata pencarian," ucap Azriana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perda Prostitusi

Azriana melanjutkan, pada perda mengenai prostitusi, salah satu contohnya adalah Perda Tanggerang. Menurutnya, rumusan batasan perda pelacuran tidaklah jelas.

"Jadi orang yang berada di wilayah yang dicurigai sebagai wilayah prostitusi dikenakan perda itu. Itu kan membuat setiap orang yang ada di wilayah yang dicurigai itu batasannya apa. Akhirnya memakan korban, ada satu perempuan diciduk Satpol PP di wilayah itu sedang menunggu jemputan," ungkap Azriana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya