Liputan6.com, Jakarta - Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman dan percakapan mesum, bertekad terus memperjuangkan hak-haknya sebagai perempuan. Ia mengatakan, di Indonesia banyak perempuan yang belum berani menyuarakan keinginannya. Terutama dalam hal mencari keadilan.
Mantan pegawai tata usaha honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dipolisikan oleh kepala sekolah tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin serta Perbedaan PBI dan Non-PBI
Infografis Petaka Pesawat Jeju Air Hangus Terbakar di Bandara Muan dan 8 Musibah Penerbangan Terburuk Korsel
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal, dan 6 Orang di Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
Serangkaian sidang telah dijalani Nuril. Namun, putusan Mahkamah Agung membuat dia terancam menghadapi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan. Pihak Nuril tak tinggal diam, sejumlah langkah ditempuh.
Advertisement
Bagaimana perjalanan kasus dan upaya Baiq Nuril mencari keadilan? Simak selengkapnya Infografis berikut ini: