Liputan6.com, Jakarta - Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman dan percakapan mesum, bertekad terus memperjuangkan hak-haknya sebagai perempuan. Ia mengatakan, di Indonesia banyak perempuan yang belum berani menyuarakan keinginannya. Terutama dalam hal mencari keadilan.
Mantan pegawai tata usaha honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dipolisikan oleh kepala sekolah tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga
Serangkaian sidang telah dijalani Nuril. Namun, putusan Mahkamah Agung membuat dia terancam menghadapi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan. Pihak Nuril tak tinggal diam, sejumlah langkah ditempuh.
Advertisement
Bagaimana perjalanan kasus dan upaya Baiq Nuril mencari keadilan? Simak selengkapnya Infografis berikut ini: