Hakim Ditangkap, Komisi III: MA Gagal Lakukan Pembinaan

MA dan KY diminta bersinergi membina hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2018, 17:13 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 17:13 WIB
Taufiqulhadi
Pengacara mantan Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur bertemu RDPU Pansus Angket KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Dia menilai Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak yang membawahi para hakim gagal melakukan pembinaan.

"Ini kan ternyata MA menurut saya gagal melakukan pembinaan terhadap hakim sendiri," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

Menurutnya semua lembaga terkait dalam hal ini MA dan Komisi Yudisial (KY) harus bersinergi dan turut andil dalam pembinaan hakim. Kata dia, jangan hanya sibuk dengan urusannya masing-masing.

"Karena itu saya berharap MA dan lembaga lainnya itu jangan asyik masyuk sendiri urusannya dengan KY saja, boleh nggak berperan dan lain lain kan gitu. Nah seperti ini saya tanyakan siapa yang harus berperan?" ucapnya.

 

Amankan 45 Ribu Dolar Singapura

Diketahui, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik mengamankan uang dalam mata uang Dolar Singapura sejumlah 45.000.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dolar Singapura)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Reporter: Sania Mashabi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya