Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai ceramah Habib Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Dari segi etika sebagai warga negara memaki orang menurut saya tidak baik. Agama apapun tidak ajarkan seperti itu. Tetapi di hukum, penghinaan terhadap pejabat publik itu ada pasalnya di KUHP. Biarlah kita tak usah perkeruh suasana itu," ujar Mahfud usai bertemu dengan pengasuh Ponpes Al Sarang, Rembang, KH Maimun Zubair di Hotel Royal Ambarukmo, Minggu 2 Desember 2018.
Mahfud menuturkan, dalam berpolitik sebaiknya adu argumen dilakukan untuk kebaikan bukan saling menghina. Termasuk dalam dakwah pun, seharusnya tak berisi caci maki.
Advertisement
"Kita imbauan saja bagaimana sih kalau berpolitik itu. Adu argumen untuk kebaikan bukan saling menghina. Sekarang sudah ada yang menangani. Enggak tahu ya, apa dakwah caranya seperti itu, kalau dakwah harusnya menyejukkan bukan memaki-maki," urai Mahfud.
Sementara itu KH Maimun Zubair yang kerap disapa dengan Mbah Mun juga mengatakan, seorang penceramah atau pendakwah itu seharusnya bisa menyejukkan suasana saat berdakwah.
"Ya harus bisa menyejukkan," kata Mbah Mun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bahar bin Smith Dicekal
Sebelumnya, Polisi mencekal Habib Bahar bin Smith atas kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo dengan mengatakan Jokowi banci.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminaai Ras dan Etnis.
"Dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (1/12/2018) malam.
Dari hasil penyelidikan, kata Dedi, diketahui Habib Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini pun diserahkan kepada Polda Sumsel untuk menyidiknya.
"Dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada bulan Januari 2017," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi menambahkan, polisi akan memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin pekan depan. Polisi pun telah mengirimkan surat resmi.
Reporter: Purnomo Edi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement