Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, kemajuan teknologi tak bisa menggantikan peran guru. Lewat guru, karakter seorang anak mulai terbentuk lewat budi pekerti serta nilai-nilai kebaikan yang hakiki.
Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi, tak bisa dipungkiri ruang kelas kini tak lagi menjadi satu-satunya tempat belajar. Siswa bisa belajar secara mandiri dari berbagai sumber, terlebih lewat teknologi.
Baca Juga
"Kini ruang kelas bukan satu-satunya tempat belajar. Dunia virtual adalah kampus kita. Google juga sudah menjadi perpustakaan kita. Wikipedia menjadi ensiklopedi kita. Kindle, buku elektronik, juga menjadi buku pelajaran kita," kata Jokowi saat hadir di HUT ke-73 PGRI dan Hari Guru di Stasion, Pakansari, Cibinong, Bogor, Sabtu, 1 Desember kemarin, seperti dilansir Antara, Senin (3/12/2018).
Advertisement
Untuk itu para guru diminta tak hanya sekedar memberi materi, tapi juga membangun imajinasi serta kreativitas anak agar proses belajar mengajar lebih menyenangkan.
Menjawab tantangan seiring perkembangan teknologi, sarana dan prasarana pun terus diberikan untuk meningkatkan SDM, terutama kualiatas para guru di dunia pendidikan.
Dalam bentuk apa sajakah itu? Berikut ini kejutan Jokowi di Hari Ulang Tahun Guru bagi guru honorer:
PP Pekerja Kontrak Diterbitkan
Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Didi Suprijadi mengatakan dari sekitar 4 juta guru yang ada di Tanah Air, sebagian merupakan guru honorer.
"Dari sekitar 4 juta guru, itu setengahnya honorer. Artinya sekitar 2 jutaan. Yang PNS itu hanya 1,5 juta," ungkap Didi.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Lewat PP ini masalah yang kerap dihadapi para tenaga honorer dapat diselesaikan dan menjadi payung hukum untuk merekrtut para profesional dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
Advertisement
Hak dan Kewajiban Sama dengan PNS
Dalam PP ini diatur pula kewajiban dan hak yang didapat para pekerja kontrak.
"PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho.
Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan ini untuk memudahkan para guru yang ingin berkontribusi tanpa terkendala batasan usia.
Tidak Lolos CPNS Jadi PNS
Jokowi juga telah menandatangaini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dengan PP ini, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah (PNS).
Melalui PP ini, guru honorer K2 dan non-kategori juga punya status dan hak yang sama dengan PNS. Bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel, namun tidak ada jaminan pensiun dan hari tua.
Advertisement
Administrasi Disederhanakan
Jokowi juga menyoroti persoalan administrasi guru yang masih berbelit-belit. Seperti proses pencairan tunjangan profesi dan rekrutmen guru baru.
Hal ini membuat pertemuan guru dengan murid di kelas kurang maksimal karena sibuk mengurus hal yang sifatnya administratif.
"Mengingat tugas guru yang mulia dan sangat berat, saya tidak ingin para guru masih dibebani dengan tugas-tugas administrasi yang berat," tegas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: