Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Baca Juga
"PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Advertisement
Melalui PP ini, kata Yanuar, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer. Menurut Yanuar, PP ini juga sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.
"Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," terang Yanuar.
Â
Hak Keuangan Setara PNS
Dalam PP ini, Yanuar menambahkan juga diatur mengenai kewajiban dan hak keuangan yang didapat para pekerja kontrak pemerintah.
"PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia," tambah Yanuar.
Advertisement