Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas di Kabupaten Tangerang

Mulai lusa, truk golongan satu hingga lima dikenakan jam terbatas di wilayah Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Des 2018, 18:04 WIB
Diterbitkan 12 Des 2018, 18:04 WIB
Truk bermuatan besar tengah melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang.
Mulai lusa, truk golongan satu hingga lima dikenakan jam terbatas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Mulai lusa, truk golongan satu hingga lima dikenakan jam terbatas di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut menyusul penerapan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang kebijakan pembatasan kendaraan bertonase berat melintasi Jalan Raya Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan aturan setelah sosialisasi selama 30 hari yang dilakukan, tanggal 14 Desember mulai pukul 05.00 WIB, kita menetapkan Perbup bersama jajaran terkait Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, saat ditemui di Stadion Benteng Taruna, Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12/2018).

Sehingga, pertanggal tersebut, akan ditertibkan kendaraan bertonase berat yang nekat melintas pada jam yang dilarang. Yakni, truk hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB di wilayah jalan raya milik Kabupaten Tangerang.

"Baik itu jalan Raya Karawaci-Legok, Legok-Malang Negah, Jalan Provinsi Banten, mau pun Legok-Curug hingga Jalan Lingkar Utara, ini opsi yang akan kita lakukan dalam waktu dekat," jelas Zaki.

Dengan adanya penerapan ini, Zaki meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan jangan anarkis bila ada pengemudi truk yang nakal. Sebab di lapangan pun petugas terkait tetap berjaga agar tidak ada pengendara truk yang membandel.

"Untuk masyarakat mohon bersabar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, anarkis," tambahnya.

Untuk kendaraan bertonase berat, akan disediakan kantung parkir di sepanjang Jalan Raya Legok, guna menunggu jam operasional dibuka. Sehingga truk itu tidak parkir sembarangan di bahu jalan dan membuat penyebab kemacetan baru.

 

Jalan Rusak

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat memberikan pengarahan untuk pemberlakuan Perbup soal pembatasan jam operasional lalu lintas truk bertonase besar, di Kabupaten Tangerang.
Mulai lusa, truk golongan satu hingga lima dikenakan jam terbatas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurut Zaki, perusahaan jasa angkutan barang juga harus taat dan patuh atas aturan baru operasional kendaraan angkutan barang yang baru itu. Sebab bila berkaca dari keadaan saat ini, sejumlah jalan raya di Kabupaten Tangerang sangat memprihatinkan.

Misalnya di Jalan Raya Legok, jalan utama yang juga menghubungkan ke area elit Summarecon dan Paramount itu, terdapat rusak parah pada badan jalan. Seperti berlubang, retakan yang menyebabkan genangan air bila musim hujan tiba.

Bila musim kemarau, jalanan itu dipenuhi debu tebal dari tanah merah bekas ban-ban truk bertonase besar.

"Sosialisasi sudah selama 30 hari, Perbup juga sudah kita sebar. Jadi terhadap perusahaan kita minta tolong tertib," tutup Zaki.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya