Kasus Bos Gulaku Dihentikan, Pelapor Bisa Gugat Praperadilan

Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terlapor bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Des 2018, 16:21 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 16:21 WIB
Bareskrim Polri
Gedung Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Hanz Jimenes Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terlapor bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf.

"Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Kendati demikian, kata Dedi, pihaknya tetap bisa melanjutkan perkara yang menjerat Gunawan Yusuf apabila di kemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti baru.

"Ya apabila menemukan novum baru tapi bukan kasus yang sama, karena kalau kasus yang sama bisa Nebis en Idem," tuturnya.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan menyayangkan sikap penyidik yang tidak transparan dalam menangani perkara tersebut. Bareskrim dinilai kurang mengekspose perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Penyidikan (kasus penggelapan dan TPPU) harusnya lebih terbuka," ucap Andrea.

Apalagi, penghentian perkara tersebut beriringan dengan perkembangan terbaru proses penyidikan yakni upaya pencarian barang bukti hingga ke luar negeri. Menurut Andrea, hal itu berarti ada dugaan kuat pidana yang terjadi pada perkara tersebut.

"Kalau Polri masih menyidik berarti yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap," katanya.

Komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor terkait dengan penghentian kasus Bos Gulaku tersebut. Salah satunya dengan mengajukan gugatan Praperadilan.

"Jika berdasarkan gelar perkara penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan," ucap Poengky.

 

Gugatan Praperadilan

20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Dalam perkara ini, Gunawan Jusuf diketahui telah beberapa kali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, permohonan praperadilan itu selalu dicabut sebelum menemukan jawaban dari Majelis Hakim.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebetulnya belum menetapkan Gunawan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor yakni Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo di mana saat itu Gunawan Jusuf berlaku sebagai Direktur Utama.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya