Presiden Jokowi Hadiri Silatnas Pengemudi Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas) dengan Keluarga Besar Pengemudi Online di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2019, 11:35 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 11:35 WIB
Ini Markas Penentuan Kabinet dan Penyusunan Kebijakan Jokowi-JK
Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas) dengan Keluarga Besar Pengemudi Online di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019). Jokowi hadir sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kemeja putih dipadu celana jeans.

Kehadirannya langsung disambut meriah. Mantan Gubernur DKI ini juga menyapa para pengemudi online.

"Pak Jokowi, Pak Jokowi," sapa para pengemudi online di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).

Disetiap sisi dia salami para peserta. Mereka juga terus-terusan meneriakan dukungan kepada Jokowi. "Siapa kita, Jokowi," teriak ratusan peserta.

Setelah itu, beberapa pengemudi online menyampaikan terima kasih kepada Jokowi telah memberikan lapangan kerja kepada mereka. Tidak hanya itu mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan yang telah menerbitkan regulasi.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih, kepada Bapak Jokowi yang telah membuka pangan kerja kepada kami. Terutama kepada Bapak Budi Karya ada regulasi, ada aturannya. Dan jajarannya buat Pak Menteri, mudah-mudahan dengan adanya regulasi akan mensejahterakan rekan-rekan online," kata Sumaryono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Ojek Online

Tarif batas bawah ojek daring diperkirakan akan berada di kisaran Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Budi menjelaskan, pemerintah memang akan mengatur tarif ojek online. Namun dalam rancangan (draft) belum ditetapkan besarannya. Dia pun menegaskan tarif batas ojek online tidak akan di atas tarif batas taksi online.

"Kalau taksi online itu Rp 3.500, kalau ojek online mungkin bisa Rp 2.000-Rp 2.500, tarifnya atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," katanya seperti dikutip dari Antara.

Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatand dan kemitraan.

"Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya