Artis VA Penuhi Panggilan Polda Jatim sebagai Tersangka

Berkemeja putih, VA didampingi tim penasihat hukum keluar dari mobil dan menuju ke gedung Dirreskrimsus Polda Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Jan 2019, 13:16 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 13:16 WIB
Artis VA
Artis VA (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Artis VA memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait penetapan status tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Berkemeja putih, VA didampingi tim penasihat hukum keluar dari mobil dan menuju ke gedung Dirreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (30/1/2019).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir. 

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks VA.

"Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya