Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha menegaskan partainya menolak RUU Permusikan karena mengandung masalah.
"Seharusnya sejak awal para penyusun RUU melibatkan musisi sehingga segala kehebohan sekarang dapat dihindari. Para musisi, saya kira, selalu terbuka untuk berdiskusi," ucap Giring, Selasa (5/2/2019).
Baca Juga
Dia menuturkan, salah satu yang menjadi perhatiannya adalah Pasal 5 yang dianggapnya pasal karet, dan bisa digunakan untuk kepentingan tertentu.
Advertisement
"Pasal ini membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai. Lebih baik dibatalkan demi masa depan musik Indonesia,” kata Giring.
Pasal lain yang bermasalah adalah terkait uji kompetensi, yaitu Pasal 32.
"Aturan ini akan mendiskriminasi musisi autodidak. Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik, akan terhambat dalam berkarya. Saya saja tidak bisa membaca not balok,” lanjut mantan vokalis Nidji tersebut.
Musik Indie
Selain itu, di Pasal 10 sampai 14, terdapat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar. Menurut Giring,
"Pasal ini menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie. Kenapa harus diskriminatif?”
Menurutnya, yang perlu diatur dalam RUU Permusikan seperti hubungan artis dengan manajemen, label, promotor, serta para pihak itu dengan para vendor atau penyokongnya.
"Yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi, menurut saya, tidak perlu diatur," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement