Pemprov Papua Minta KPK Jelaskan Dugaan Korupsi Berujung Penganiayaan

KPK menyebutkan tengah melakukan pengawasan adanya indikasi korupsi dalam rapat di Hotel Borobudur.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2019, 14:59 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 14:59 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ke publik dugaan korupsi yang dilakukan Pemprov Papua. Sebab, saat kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, KPK menyebutkan tengah melakukan pengawasan adanya indikasi korupsi dalam rapat tersebut.

"KPK harus jujur sebagai penegak hukum. KPK harus jujur menjelaskan secara terbuka dugaan tindak pidana apa yang saudara sedang selidiki terhadap Gubernur Papua," tegas Roy di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

Roy menjelaskan, sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe diundang ke kantor KPK untuk melakukan koordinasi, pada Jumat, 1 Februari 2019. Koordinasi tersebut berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi bersama pejabat daerah.

"Pada hari Jumat (1/2/2019) sebelum hari Sabtu (2/2/2019), Gubernur Papua datang ke kantor KPK untuk koordinasi, dipanggil menghadap dalam kaitan komitmen pemberantasaan korupsi bersama seluruh pejabat gubernur bawah, kenapa pada hari Sabtu mereka melakukan OTT terhadap Gubernur Papua?" tegasnya kembali.

Atas dasar itulah, Roy beranggapan jika lembaga antirasuah tersebut tengah berusaha merusak citra Gubernur Papua.

"Inilah persoalan bangsa kita hari ini. Kita berharap bahwa penegakan hukum harus secara beradab tidak biadab. Jangan merusak pecitraan Gubernur Papua. Ini yang sedang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkas Roy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penganiayaan Pegawai KPK

Saat menelisik dugaan korupsi di Papua, dua anggota KPK menjadi korban. Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti dan penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono menjadi korban saat bertugas pendalaman informasi di Hotel Borobudur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya didekati sejumlah orang yang kemudian membawanya ke satu tempat di hotel tersebut, untuk bertanya beberapa hal. Mereka sampai harus menyatakan pengakuan sebagai tim dari KPK, namun penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan.

Akibat penganiayaan tersebut, dua pegawai KPK mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan harus menjalani operasi karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah.

Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian sudah memeriksa visum korban penganiayaan. Dalam laporan, pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya