Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) mengenai pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan. Pergub itu nantinya mencakup mulai pelaksanaan pembangunan, proses dana sampai pertanggungjawaban pelaksanaannya.
"Pergub yang mengatur detailnya sekarang sedang dalam proses," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan, pihaknya telah memiliki perencanaan pembangunan beserta anggarannya di beberapa titik di ibu kota. Kata dia, dalam pelaksanannya akan diserahkan kepada organisasi kemasyarakatan wilayah setempat.
Advertisement
Anies menyatakan, biasanya pengerjaan pembangunaan dilakukan oleh pihak pemerintah ataupun swasta.
"Ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM-nya, semua udah ditetapkan oleh pemerintah," papar dia.
Anies beralasan dengan menggandeng masyarakat, hal itu sekaligus memberikan kontribusi dalam pergerakan perekonomian.
"Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat," jelas Anies Baswedan.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mengacu Pada Perpres
Sebelumnya, Anies mengatakan peraturan mengenai pemberian dana APBD kepada masyarakat dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibagi empat tipe swakelola.
"Keluar peraturan, membolehkan kepada pemerintah untuk mendanai atau menyerahkan proses pembangunan itu kepada masyarakat dengan ukuran kinerja yang jelas," kata Anies Baswedan.Â
Dalam penerapannya, Pemprov DKI akan mengalokasikan anggarannya, sementara pembangunan diserahkan kepada masyarakat.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan ditugaskan mengawasi pembangunan tersebut. Meski begitu, Anies belum memastikan kapan program itu berjalan.
Â
Â
Advertisement