Liputan6.com, Jakarta - Siti Aisyah akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu. Pembebasan WNI asal Serang ini disebut berkat keaktifan pemerintah Indonesia dalam melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai kalangan. Sebab pembebasan Siti Aisyah ini juga dinilai bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri.
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan, langkah pemerintah melakukan silent diplomacy pilihan yang tepat. Ini lantaran diplomasi berlangsung saat kasus Siti Aisyah sedang berjalan di pengadilan.
Advertisement
“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” kata dia di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut pria yang juga Sekjen PPP ini, pemerintah dan DPR selama ini peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri, terutama yang sedang menjalani peradilan. Jadi dia yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang bermasalah di luar negeri.
“Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu,” tambahnya.
Upaya Tak Pernah Berhenti
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengutarakan senada. Baginya, pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan kalau upaya pemerintah melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti.
“Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” ujar Wahyu.
Migrant Care sendiri telah memantau perkara yang menimpa warga Serang, Banten ini sejak persidangan pertama. Karena itu, Migrant Care menilai positif pemerintah Indonesia yang proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi terhadap warna negaranya.
Sebelumnya, Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah. Pemerintah diminta memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial untuk tenaga kerja wanita itu.
“Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini,” kata Wahyu.
Sedangkan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia merupakan langkah kongkret.
“Putusan itu merupakan langkah kongkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan itu sangat baik untuk diplomasi kita,” kata Supardji di Jakarta.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement