Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Norma Hukum Ketenagakerjaan

Kemnaker dorong kepatuhan perusahaan terapkan norma ketenagakerjaan.

oleh Cahyu diperbarui 13 Mar 2019, 15:10 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 15:10 WIB
Kemnaker
Kemnaker dorong kepatuhan perusahaan terapkan norma ketenagakerjaan. (foto: dok. Kemnaker)

Liputan6.com, Bandung Pemerintah terus mendorong peningkatan tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya. Salah satu upaya yang telah dan akan terus dilakukan adalah penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis jumlah perusahaan yang akan menerapkan norma ketenagakerjaan semakin banyak.

"Kalau 2019 kita tetap targetkan sekitar 21 ribu perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi kita optimis target 2019 tercapai," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Budi Hartawan, saat membuka Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pusat Dengan Daerah TA 2019 Ditjen Binwasnaker & K3 di Bandung, Selasa (12/3/2019).

Menurutnya, selama ini salah satu kendala dalam menyinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan, adalah kewenangan sesuai otonomi daerah. Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.

"Hampir seluruh provinsi sekarang punya UPTD atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah," ucap Budi.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari dua indikator capaian. Pertama, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Norma ketenagakerjaan itu mencakup norma pelatihan, penempatan, kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hubungan kerja.

Jumlah perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2015, tercatat 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat menjadi 17.065 perusahaan pada 2016. Kemudian meningkat menjadi 20.171 perusahaan pada 2017, lalu pada 2018 ada 24.012 perusahaan. Total capaiannya telah mencapai 79,94 persen.

Namun, terdapat kendala dalam pengawasan terhadap kepatuhan tersebut. Salah satunya, anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas.

"Kalau kita kalikan dengan jumlah pengawas 1.574, angka itu enggak dapet. Jumlah perusahaan yang harus diperiksa 26,7 juta. Jauh sekali rasionya," kata Budi.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki perhatian terhadap pengawasan ketenagakerjaan. Kedepan, ia berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran daerahnya untuk meningkatkan kinerja pengawasan di daerahnya masing-masing.

"Tentu ini semua tidak bisa kita capai jika tidak ada kerja sama yang baik antara pengawas pusat dan daerah," ujar Budi.

Untuk meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan di masa depan, ia menyatakan bahwa Kemnaker tengah menyiapkan sistem digital pengawasan. Sistem ini mencakup dari penentuan rencana kerja pengawas hingga pembuatan surat perintah tugas dan nota pemeriksaan. Sistem ini ditargetkan akan diluncurkan tahun ini.

"Sehingga kita bisa memonitor pelanggaran-pelannggaran apa yang sedang terjadi saat ini dengan cepat. Dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat juga," ucap Budi.

Pencapaian yang kedua adalah kebijakan penarikan pekerja anak yang telah berhasil menarik setidaknya 86 ribu pekerja anak dari jenis pekerjaan terburuk hingga 2018.

 

 

(*)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya