Amien Rais Tiba di PN Jaksel untuk Jadi Saksi dalam Sidang Ratna Sarumpaet

Kepada awak media, Amien Rais irit bicara ketika datang ke PN Jakarta Selatan dalam sidang Ratna Sarumpaet.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Apr 2019, 09:28 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 09:28 WIB
Sambangi KPK, Amien Rais Temui Agus Rahardjo
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10). Amien akan menemui Pimpinan KPK Agus Rahardjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Dia bakal menjadi saksi dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Pantauan Liputan6.com, Amien Rais tiba di PN Jakarta Selatan pukul 08.34 WIB. Dia mengenakan baju batik biru, dipadu celana panjang abu-abu.

Kepada awak media, dia irit bicara. Dia mengatakan, kondisinya sehat. Sementara, kedatangannya hari ini di PN Jaksel karena dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Saya sebagai saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet," ucap Amien Rais.

Dia pun tak menjelaskan lebih rinci hubungannya dengan kasus Ratna Sarumpaet tersebut. "Nanti saja ya nanti saja," ucap dia sembari pergi.

Tak lama berselang, Ratna Sarumpaet juga tiba di PN Jaksel. Ratna pun tak tahu Amien Rais dipanggil sebagai saksi

"Oh gitu ya," ucap Ratna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

4 Saksi

Sebelumnya, pada hari ini, jaksa akan menghadirkan empat saksi di sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Salah satunya petinggi PAN, Amien Rais.

"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Amien Rais," ucap Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono kepada awak media, Kamis (4/4/2019).

Selain Amien Rais, Daru mengatakan, JPU menghadirkan Andika, Yudi, dan Eman Suherman.

"Nanti ada empat yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," ucap dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus berita bohong yang disebarkannya dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Buktinya, menurut jaksa, ada unjuk rasa pada Selasa 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan. 

Unjuk rasa itu mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.

Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa.

"Kita inginkan ada keterangan-keterangan dari kejadian unjuk rasa," ujar Daru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya