Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, memperpanjang pengajuan formulir A5 bagi para pemilik hak suara yang ingin melakukan perpindahan tempat pencoblosan Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April. Perpanjangan waktu pengajuan formulir A-5 ini, diberlakukan hingga 7 hari sebelum masa pencoblosan atau 10 April 2019.
Ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUI-XVII/2019 dan surat edaran dari KPU RI nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019/. Isinya, pengajuan formulir A5 di setiap KPU, diperpanjang hingga 10 April pukul 16.00 WIB.
Baca Juga
"Dari putusan itu, juga menyebutkan empat ketentuan baru yang boleh dikeluarkan KPU kepada pemilih untuk pindah keluar atau pindah datang," kata Panitia permohonan formulir A4 KPU Tangsel Firman Firdaus, Sabtu (5/4/2019).
Advertisement
Pengajuan formulir A5 kali ini berbeda dengan sebelum adanya putusan MK. Yakni, pemilih yang masuk dalam kategori dengan keadaan tidak terduga, misalnya pemilih karena sakit. Kriteria lain, pemilih korban bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan atau tersangkut pidana dan pemilih menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Jadi empat ketentuan baru tersebut, untuk pemilih, yang kini diakomodir untuk mengurus formulir A5," jelas Firdaus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Serahkan ke PPS
Menurutnya, selain diajukan langsung ke Kantor KPU Tangsel, formulir A5 juga bisa diajukan di kantor Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan asal pemohon, dengan membawa sejumlah kelengkapan seperti KTP pemohon.
"Jadi sebenarnya selain KTP, pemilih yang ingin mengajukan formulir A5 saat ini juga harus menyertakan surat penunjukkan dirinya tengah bertugas ataupun dalam keadaan tertentu," ucap dia.
Dijelaskan Firman, hingga saat ini baru ada 26 pemilih yang lolos dalam pengajuan pindah datang dan pindah keluar di KPU Tangsel.
"Berdasarkan putusan MK yang masuk kategori empat ketentuan tersebut, baru 26 pemilih yang lolos dalam pengajuan pindah datang dan pindah keluar," kata Firman.
Advertisement