Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar yang dikabarkan akan dihapus tidak benar.
Menurut dia, rumah yang bernilai di bawah Rp 1 miliar akan tetap bebas pajak ke depannya.
Baca Juga
"Bahkan kita mengirimkan surat protes kepada mereka yang menulis berita tanpa fakta. Jadi saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja Rp 1 M diteruskan, malah Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi Republik," tukas Anies di Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan penghargaan bagi para pengabdi negara. PBB gratis juga akan berlaku untuk guru, veteran, pensiunan PNS, mantan presiden hingga wakil presiden.
"Negara yang didirikan orang tuanya membebani pajak kepada pejuang negeri ini. Karena itulah saya balikkan kebijakan itu. Ibu Kota harus memulai, kita menghargai para pendiri Republik, para pejuang Republik, dan kita lindungi mereka,” ujarnya.
“Jangan sampai justru mereka yang merasakan, mereka memerdekakan, dan mereka tersingkirkan," lanjut Anies Baswedan.
Pembebasan PBB ini bahkan bakal berlaku kedua hingga tiga generasi di bawahnya. Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka tetap dikenai pajak.