Ratna Sarumpaet Tunggu Putusan Hakim untuk Berobat ke Rumah Sakit

Ratna Sarumpaet mengaku mengalami banyak keluhan kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2019, 11:38 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 11:38 WIB
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengklaim telah mengantongi surat rujukan dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Namun, Ratna hingga kini masih berada di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya karena menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke rumah sakit mana akan dirujuk.

"Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit. (Tapi) Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim. Tentunya walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan tentunya majelis hakim di rumah sakit mana yang harus dirujuk gitu," kata Insank saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Insank menegaskan, kalau mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga itu harus segera ditangani intensif di rumah sakit. Sebab, Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu mengaku mengalami banyak keluhan kesehatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tensi Tinggi

"Yang pertama tensinya itu tinggi, kalau saya lihat dari surat rujukan itu di posisi kalau enggak salah 160. Kemudian di belakang leher nyeri, kemudian beliau juga mengalami pusing," kata Insank.

Dengan hal ini, Insank mengatakan, Kejaksaan di PN Jakarta Selatan harus menghubungi Biddokkes Polda Metro Jaya. Sebab, yang menghadirkan Ratna Sarumpaet saat sidang nanti adalah Jaksa.

"Ya seharusnya kalau begitu pihak kejaksaan ya harusnya. Karena melihat kondisi kesehatan, artinya sudah ada surat pengantar dari Biddokkes bahwa yang bersangkutan tahanan ini harus dirujuk. Karena yang wajib menghadirkan terdakwa di pengadilan itu kan jaksa," pungkas Insank.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya