Rawan Narkoba, BNN Tolak Rokok Elektrik Dilegalkan

Mufti mengataan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2019, 07:48 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 07:48 WIB
Rokok Elektronik Sama Saja Bahayanya dengan Rokok Biasa
Rokok Elektronik Sama Saja Bahayanya dengan Rokok Biasa

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir mengatakan, rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau obat-obatan berbahaya. Itu sebabnya, BNN menolak peredaran rokok elektronik.

Mufti mengataan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektronik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja. Menurutnya, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalahguna dalam menggunakan narkoba.

"Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik," tuturnya di Jakarta, Selasa 26 Juni 2019.

Meskipun temuan rokok elektronik yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba belum banyak, Mufti mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa.

"Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap," katanya seperti dikutip dari Antara.

Karena itu, Mufti mengatakan BNN secara tegas menolak rokok elektronik dilegalkan. Dia mencontohkan ganja yang masih menjadi barang ilegal di Indonesia, tetapi banyak penyalahgunaan.

"Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya