Penjelasan RSUD Koja soal Bangunan Mangkrak

Mangkraknya bangunan RSUD Koja disebut merupakan tanggungjawab pihak PT BKP yang belum dapat menyelesaikan proyek bangunan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Jul 2019, 20:23 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 20:23 WIB
Ilustrasi lorong rumah sakit
Ilustrasi lorong rumah sakit (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur RSUD Koja Ida Bagus Nyoman Banjar angkat bicara penyebab pembangunan RSUD Koja yang mangkrak. Dia menyebut pihak PT BKP sebagai penanggung jawab proyek belum dapat menyelesaikan pembangunan.

"Masalah mangkrak ya pada pihak yang mengerjakan proyek ini," kata Banjar di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia menjelaskan kerjasama dengan pihak PT BKP dimulai pada April 2018 dengan masa kerja lima bulan. Sehingga pembangunan Tower A RSUD Koja selesai Agustus 2018.

Namun, karena terdapat masalah penghapusan aset yang selesai pada Agustus 2018, maka kerjasama kedua belah pihak diperpanjang hingga 19 Desember 2018. Hingga batas akhir kontrak PT BKP baru menyelesaikan 30,1 persen.

"Jadi, belum selesai itu karena dia terlambat. Kami ngasih lahan, kasih ruang lagi untuk melanjutkan, kompensasi namanya. Belum selesai juga di 19 Maret (2019), baru sekitar 53 sekian persen," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembangunan Baru Capai 67,07 Persen

Kemudian, kembali memperpanjang kontrak hingga Juni 2019. Ketika evaluasi pada 17 Juni, pembangunan RSUD Koja baru mencapai 67,07 persen.

"Kan belum selesai, saya harus mengambil sikap secara peraturan kontrak itu. Tak ada lagi ruang, saya enggak berani, tidak mengambil risiko, saya berhentikan itu," ujar Banjar.

Usai evaluasi kata dia, pihaknya memutus kontrak dengan PT BKP sejak Juni 2019 dan melalui proses menarik jaminan dan blacklis perusahaan. Selain itu, Inspektorat DKI juga melakukan audit mutu bangunan dan anggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya