DPR Akan Pilih Capim KPK yang Bisa Lakukan Penataan Internal

Masinton menegaskan DPR tidak akan pilih kasih dalam nemilih calon pimpinan KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jul 2019, 09:16 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 09:16 WIB
Regulasi Pengawasan dan Penanganan Lombok
Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu), (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya memiliki kriteria tersendiri dalam memilih calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Salah satunya pimpinan tersebut harus bisa menyelesaikan masalah faksi di internal KPK.

"Kriteria yang hari ini yang akan kami pilih adalah orang yang punya semangat untuk melakukan revitalisasi agenda pemberantasan korupsi melalui KPK. Orang yang diduga punya kemampuan dan keberanian untuk melakukan penataan internal. Khususnya ada faksionalisasi penyidik di KPK," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Masinton menegaskan DPR tidak akan pilih kasih dalam nemilih calon pimpinan KPK. DPR, lanjutnya, akan tetap memilih berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

"Kalau orang yang enggak punya kriteria itu kita enggak akan pilih. Mau latar belakannganya apa pun kita gak akan pilih," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi meminta Pansel Calon Pimpinan KPK mengirimkan nama yang diseleksi paling cepat September. Menurutnya, penyerahan 10 nama Capim KPK yang sudah diseleksi sudah sesuai target.

"Bukan target tapi mungkin harus selesai September itu yang dikehendaki dari peraturan ini dia akan berakhir pada September," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Sampai hari ini, Komisi III belum menerima nama dari Pansel Capim KPK. Kata Taufiqulhadi, Pansel dikirim setelah mengubah nama itu mengerucut menjadi 10 orang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Cepat dan Transparan

Pakar hukum Tata Negara Irman Putrasidin mengatakan, proses seleksi seharusnya tidak memakan waktu terlalu lama. Proses seleksi yang terlalu lama bakal membuatnya semakin sarat kepentingan politik. Apalagi beberapa bulan lagi anggota DPR RI yang baru bakal dilantik.

Tidak bagus jika negara menunda-nunda pelaksanaan tugas. Diselesaikan saja secepatnya," , Minggu, 7 Juli 2019.

Menurut dia, situasi bakal lebih rumit jika seleksi yang merupakan tugas DPR periode sekarang, dilimpahkan kepada DPR periode selanutnya karena lambatnya proses seleksi.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga sudah menyanggupi bahwa anggotanya di Komisi III siap melakukan uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK. Bambang menjamin bahwa proses seleksi capim KPK bakal dirampungkan periode ini pada September mendatang.

Masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 30 September 2019. Bamsoet menegaskan proses seleksi tidak akan diserahkan kepada anggota DPR periode 2019-2024.

"Uji kelayakan dimulai pada September kemudian kita akan ambil keputusan sebelum periode kita berakhir. Pimpinan KPK yang baru akan dilantik pada Desember oleh presiden," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senin, 23 Juni 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya