Liputan6.com, Jakarta - Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo menarik gugatan perdata melawan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Selain Saraswati, ada juga empat nama caleg yang turut mencabut gugatannya kepada Partai Gerindra. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga
Saat itu, Pengacara Penggugat, Yunico Syahrir memberitahukan kepada majelis hakim bahwa dari 14 nama yang terdaftar di berkas, lima di antaranya mencabut gugatan.
Advertisement
"Terkait gugatan kami dari 14 orang ada lima orang mencabut," kata Yunico dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Zulkifli mempersilakan pihak penggugat memperbaiki gugatannya. Menurut Zulkifli, hal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengubah materi pokok gugatan.
"Bahwa dengan dicabutnya kuasa dan dicabutnya gugatan maka di-renvoi," ucap Zulkifli.
Dalam persidangan, Zulkifi juga menyampaikan, bahwa majelis menerima gugatan intervensi terhadap permohonan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
"Ini kami bagikan ke tergugat dan penggugat asal. Ini kami terima tadi pagi melalui sistem registrasi," katanya.
Adapun, nama-nama yang mencabut gugatan yakni Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan R Saraswati D Djojohadikusumo.
Menurut Yunico, kelima orang tersebut mencabut gugatan kepada Gerindra lantaran ingin fokus pada sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," ucap dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mulan Jameela Ikut Gugat Gerindra
Ada nama istri musikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela dalam daftar penggugat. Dijelaskan dalam permohonan, para penggugat adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota sekaligus kader Partai Gerindra.
Penggugat juga ada caleg Partai Gerindra yang bukan kader Partai Gerindra, melainkan anggota biasa yang baru beberapa saat bergabung di partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
Dalam permohonan disebutkan juga inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Dalam permohonan, para penggugat meminta majelis hakim menerima seluruh gugatannya. Kemudian, menyatakan tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I untuk Dapil 7 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Seppalga Ahmad; Penggugat II untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina; Penggugat III untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
Selanjutnya Penggugat IV untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela; Penggugat V untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik; Penggugat VI untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad; Penggugat VII untuk Dapil VI DPR RI-RI atas nama Prasetyo Hadi.
Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah; Penggugat IX untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono; Penggugat X untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE; Penggugat XI untuk Dapil III DPR RI DKI Jakarta atas nama R Saraswati D Djojohadikusumo.
Penggugat XII untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang Selatan atas nama Li Claudia Chandra; Penggugat XIII untuk Dapil Kota Bandar Lampung 3 DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Bernas Yuniarta; dan Penggugat XIV untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.
Kemudian, para tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra
Advertisement