Apa Kabar Para Tersangka Kasus Bau Ikan Asin?

Lewat konten YouTube yang dimiliki Rey Utami, kasus bau ikan asin menggemparkan jagat media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2019, 16:30 WIB
Galih Ginanjar dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Galih Ginanjar dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Liputan6.com, Jakarta - Mahligai rumah tangga yang belum lama dirajut oleh Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian terusik oleh ulah Galih Ginanjar yang mencemarkan nama baik sang mantan istri dengan menyebutnya bau ikan asin.

Lewat konten YouTube yang dimiliki Rey Utami, kasus bau ikan asin menggemparkan jagat media sosial. Pernyataan itu menjadi boomerang bagi Galih Ginanjar dan pemilik akun tersebut.

Fairuz A Rafiq mempolisikan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019. Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. 

Ketiganya ini ditahan dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Lantas, apa kabar para tersangka kasus ikan asin ini? 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Galih Ginanjar Minta Maaf

Galih Ginanjar dan Kumalasari
Galih Ginanjar dan Kumalasari [Foto: Instagram Kumalasari]

Dari dalam bui, Galih Ginanjar menyampaikan permohonan maaf kepada Fairuz A Rafiq melalui sepucuk surat. Di depan awak media, surat tersebut lalu dibacakan oleh istri Galih, Barbie Kumalasari.

Fairuz A Rafiq belum bisa memaafkan ucapan mantan suaminya tersebut. Dia menyayangkan, mengapa permohonan maaf itu tak diutarakan sejak awal.

"Selama ini aku dizalimi, selama ini aku diinjak-injak harga diri aku sebagai seorang perempuan, selama ini aku usaha diam," ungkap Fairuz A Rafiq di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. 

Sembari menahan tangis, Fairuz A Rafiq meluapkan perasaannya. Ia masih sakit hati dengan perlakuan mantan suami dan tentunya juga Rey Utami dan Pablo Benua atas konten video Ikan Asin tersebut. 

Rey Utami Kirim Surat untuk Fairuz

Rey Utami dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Rey Utami dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Hal yang sama dilakukan Rey Utami, istri dari Pablo Benua yang kini juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Lewat surat yang diberikan kepada pengacaranya, dia menyatakan permintaan maafnya. 

Dalam surat itu, Rey mengaku ingin mengurus anaknya yang masih berusia 1 tahun. Pengacara Rey Utami, M Burhanudin, membenarkan surat itu ditulis oleh kliennya.

"Iya tadi pagi menulis surat permintaan maaf dari balik tahanan," kata Burhanudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. 

Menurut dia, Rey Utami sudah lama ingin menulis surat tersebut sejak mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya karena kasus ikan asin ini.

"Sudah lama mau nulis surat permintaan maaf. (Baru ditulis hari ini) mungkin karena kemarin ketemu anaknya," kata Burhanuddin.

Sampai saat, permohonan penangguhan penahanan Rey Utami memang belum dikabulkan Polda Metro Jaya. Rey Utami dan suaminya Pablo Benua, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat 12 Juli 2019 lalu.

Atas permohonan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Masih di evaluasi penyidik permohonannya," tegas Argo.

Masa Tahanan Diperpanjang

Galih Ginanjar dan Pablo Benua dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)
Pablo Benua dan Galih Ginanjar dalam seragam tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyakatan akan  memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus bau ikan asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan sejak hari ini.

"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejak 1 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019

Dalam perpanjangan masa penahanan ini, Argo menegaskan kalau hal tersebut adalah hak dari penyidik.

"Alasannya subjektivitas penyidik ya," tegas Argo.

Untuk diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Galih Ginanjar dan dua orang YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus bau ikan asin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya