Penyidik KPK Bawa 2 Koper dari Penggeledahan di Ruangan I Nyoman Dhamantra

KPK menggeledah ruangan tersangka kasus dugaan suap bawang putih I Nyoman Dhamantra di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 19:45 WIB
Ruang kerja Anggota Komisi VI DPR sekaligus eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra digeledah KPK. (Merdeka/Sania)
Ruang kerja Anggota Komisi VI DPR sekaligus eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra digeledah KPK. (Merdeka/Sania)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan tersangka kasus dugaan suap bawang putih I Nyoman Dhamantra di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019). Penggeledahan itu berlangsung selama 3,5 jam.

Pantauan Merdeka.com, sekitar delapan penyidik KPK mengeledah ruangan Nyoman Dhamantra di Lantai 6, Fraksi PDI Perjuangan. Usai mengeledah mereka membawa dua buah koper, satu berwarna navy dan satu lagi berwarna hitam.

Setelah mengeledah para menyidik tidak memberikan komentar apapun. Mereka dia dan langsung membawa koper tersebut ke lift.

Diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

Sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yaitu I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.

Agus mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

PDIP juga sudah memecat kadernya Nyoman Dhamantra usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih.

"Kami akan memberikan sanksi pemecatan, tidak ada ampun. Karena pada saat acara k ebudayaan Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menegaskan, bahwa demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan, PDI Perjuangan tidak mentolelir sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai, akan diberikan sanksi pemecatan," kata Sekretaris Jenderal PDIP demisioner, Hasto Kristiyanto di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, Kamis (8/8/2019) malam.

 

Reporter: Sania Mashabi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya