Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 7.446 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, ditilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2019, 31 Agustus 2019.
"Ada 7.446 perkara pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2019, sedikit bekurang dari 7.518 perkara pada hari kedua Patuh Jaya 2019," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (1/9/2019).
Kendaraan roda dua masih menjadi penyumbang angka pelanggaran terbanyak dengan 5.720 unit, sedangkan pelanggar terbanyak kedua adalah mobil pribadi yang mencatatkan 1.410 unit.
Advertisement
Pada hari ketiga ini petugas memberikan teguran untuk 2.890 perkara pelanggaran lalu lintas, baik roda dua dan empat.
Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerahkan Ribuan Personel
Polda Metro Jaya akan menurunkan 2.380 personel kepolisian dari berbagai unsur yang akan didukung oleh unsur TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas.
Advertisement