Liputan6.com, Jakarta - Ada sekitar 25 perusahaan di Jakarta yang diduga mencemari lingkungan. Asap yang dikeluarkan dari pusat produksi perusahaan itu dinilai melebihi ambang batas baku mutu sehingga berpengaruh terhadap kualitas udara Jakarta. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah melakukan review terhadap sejumlah perusahaan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, perusahaan ini diberi peringatan untuk mengoreksi mekanisme produksinya. Anies mengatakan review dilakukan bukan bertujuan untuk menghukum perusahaan tersebut tapi agar perusahaan mengubah metode atau cara produksi mereka.
Baca Juga
"Tujuannya bukan menghukum tapi mereka mengubah cara berproduksi. Jangan produksinya meninggalkan residu yang merusak lingkungan," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Sebanyak 25 perusahaan ini merupakan industri skala rumahan yang berada di Jakarta Utara, 23 di antaranya merupakan usaha pembakaran arang dan peleburan timah. Anies mengatakan pihaknya memberi tenggat agar melaksanakan apa yang diperintahkan Pemprov DKI Jakarta dalam memperbaiki mekanisme produksi.
"Kalau tenggat waktu itu tidak ditunaikan, maka kita akan berikan sanksi, termasuk pencabutan izin salah satu opsinya," jelas Anies.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengirimkan tim ke sekolah yang terdampak asap dari industri pembakaran arang dan peleburan timah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Tim ini akan melakukan filterisasi atau penyaringan agar sekolah bisa terbebas dari asap yang mengganggu prosesi belajar dan mengajar.
"Dalam jangka yang lebih panjang industrinya harus bersih. Jangan menimbulkan residu. Tapi dalam jangka pendek supaya anak-anak tidak terekspos dengan polutan ketika mereka belajar, khususnya pada saat dalam ruangan," papar Anies.
Saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, filterisasi ini pernah diterapkan pihaknya di kawasan yang dilanda kebakaran. Waktu itu pihaknya menggunakan penutup untuk ruang-ruang kelas sehingga kualitas udara di sekitar kelas tetap sehat kendati di luar dilingkupi asap kebakaran.
"Itu teknologi bukan dari jauh-jauh. Itu buatan seorang profesor dari ITB yang kita undang dan kita tempatkan di sana. Hal yang sama akan kita lakukan di sekolah-sekolah di Jakarta yang punya eksposur cukup tinggi, ada polusi udara," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Evaluasi Cerobong Asap
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, kegiatan yang menghasilkan asap harus sesuai standar ambang batas baku mutu yang ditetapkan. Dalam proses pembuatan arang, pembakarannya tak boleh melebihi batas normal baku mutu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 sekitar sebulan lalu saat memburuknya kualitas polusi udara Jakarta. Mengenai evaluasi pelaksanaan Ingub, Anies mengatakan yang telah dievaluasi adalah terkait cerobong asap.
"Mereka sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asap. Kemudian tempat tempat yang tidak ada alat ukur dipasangi alat ukur. Nanti komprehensifnya kita akan berikan tapi saya rasa tidak cukup hanya satu bulan. Kita nanti akan berikan tiap bulan seperti data rutin terus menerus," jelasnya.
Dia menambahkan, data yang berkaitan dengan kualitas udara ini dikumpulkan setiap hari. Termasuk juga data lalu lintas yang mempengaruhi kualitas udara Jakarta. Data-data ini selanjutnya akan dikumpulkan sebagai bahan evaluasi.
"Nanti kita laporkan secara berkala," ujarnya.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement