Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak bisa ditunda hanya untuk menunggu pertemuan antara pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kata dia, pengesahan revisi UU KPK itu akan tetap dilakukan pada rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga
"Kita enggak bisa, KPK itu tidak mungkin kami harus menunggu, kalau memang itu yang bisa terjadi, harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Advertisement
Supratman menegaskan, pihaknya tidak bisa menunggu pertemuan pimpinan KPK dengan Jokowi. Pasalnya, pertemuan itu belum ada tanggal pasti kapan dilaksanakannya.
"Kemudian kami harus menunggu, kita tidak tahu jadwalnya kapan. Kan tidak ada yang pasti, apakah presiden sudah konfirmasi, kan belum ada," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK juga tidak pernah terburu-buru. Menurut Supratman, pembahasan itu sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa pembahasan revisi UU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di badan legislasi dulunya. Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda," ucapnya.
Diketahui, Presiden Jokowi siap menerima pimpinan KPK. Jika surat pengajuan untuk bertemu telah dikirim, maka pertemuan akan diatur oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
"Kalau nanti sudah ada pengajuan ke Mensetneg ya saya diatur di situ, diatur," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disahkan Hari Ini
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.
"Paripurna pukul 13.00," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufiqulhadi saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Sebelum paripurna, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Masinton Pasaribu mengatakan hasil kesepakatan pembahasan RUU itu akan dibawa terlebih dahulu ke rapat badan musyawarah (bamus).
"Rapat Bamus pagi ini jam 10.00," kata Masinton.
Selanjutnya, kata Masunton, apabila Bamus berjalan lancar dan tepat waktu, maka revisi UU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Bisa habis itu paripurna. Tergantung kesepakatan rapat bamus pagi ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menkumham mewakili pemerintah menyatakan revisi UU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU.
"Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mebgharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektifitas pemberantasan korupsi," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.
Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9/2019) malam.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna," katanya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Mnaferdeka.com
Advertisement