WWF Nilai Indonesia Darurat Karhutla

Penyebabnya karhutla dinilainya kompleks. Tak hanya cuaca dan kondisi alam, lemahnya pengawasan juga ulah manusia baik korporasi/individu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Sep 2019, 03:38 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 03:38 WIB
Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru
Pengendara motor menembus kabut asap pekat yang menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (10/9/2019). Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut menurunkan jarak pandang dan kualitas udara turun ke status tidak sehat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - World Wild Life Fund (WWF) Indonesia mengkritisi fenomena kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di berbagai provinsi di Indonesia. Menurut WWF Indonesia, status darurat sudah cocok disematkan dalam bencana yang tengah dialami jantung dunia saat ini.

"Ini sudah menyebabkan kerugian nyata bagi rakyat dan bangsa Indonesia, gangguan kesehatan, gangguan sosial, dan gangguan ekologi yakni hilangnya habitat tempat keanekaragaman hayati flora dan fauna, juga gangguan ekonomi," kata Direktur Advokasi dan Kebijakan WWF Indonesia Aditya Bayunanda saat jumpa pers di kantornya, Graha Simatupang Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Menurut catatan WWF Indonesia, lewat monitoring systems rekapitulasi Karhutla di tahun 2019 mencapai 328,722 Ha dan dikhawatirkan bisa sama dengan tahun sebelumnya yang meluas sampai 510,564.21 Ha jika tak ada dukungan penanganan yang baik.

"Penyebabnya kompleks, tak hanya cuaca dan kondisi alam, lemahnya pengawasan juga ulah manusia baik korporasi/individu, alasan paling dominan adalah mencari keuntungan komersil lewat praktik pembukaan lahan dengan metode mudah murah," kritik Aditya.

Sementara itu, hingga hari ini, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo megatakan telah menetapkan 218 orang tersangka dan 5 perusahaan sebagai pelaku Karhutla ini.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rincian Tersangka

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Berikut rinciannya:

47 orang tersangka ditetapkan oleh Polda Riau. 27 orang tersangka dan satu korporasi ditetapkan oleh Polda Sumatera Selatan

14 orang tersangka ditetapkan oleh Polda Jambi

4 orang tersangka Polda Kalimantan Selatan.

65 orang tersangka dan dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) ditetapkan tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah.

61 orang tersangka dan dua korporasi (PT SISU dan PT SAP)ditetapkan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya