Anggota DPRD DKI Gadaikan SK, Anies Baswedan: Asal Sesuai Aturan OJK

Bank DKI Jakarta memberikan fasilitas kredit pada anggota DPRD DKI Jakarta dengan cara menjadikan SK penetapan sebagai jaminan.

oleh Liputan6.comRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 19 Sep 2019, 13:19 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 13:19 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak mempermasalahkan anggota DPRD DKI yang menggadaikan atau menjadikan surat keputusan (SK) penetapan anggota dewan periode 2019-2024 mereka sebagai jaminan di bank saat mengajukan kredit.

Menurut Anies, menjadikan SK sebagai jaminan sah saja dilakukan asal sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, Anies mengaku belum mengetahui persis soal adanya gadai SK yang dilakukan anggota dewan DKI. "Baru tahu saya," ujarnya di Monas, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Ini perbankan itu ada aturannya. Menurut saya, lebih baik kita menaati aturan OJK. Apa yang boleh oleh OJK, maka ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh, karena ini aturan perbankan saja," kata Anies menambahkan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, siapapun boleh menjadikan surat-surat penting sebagai jaminan kredit sepanjang sesuai aturan OJK. Termasuk para anggota dewan.

"Kalau menurut aturan OJK enggak boleh, ya enggak boleh. Jadi bukan pandangan subyektif. Kita ikut pada aturan OJK," ucap Anies.

Seperti diketahui, Bank DKI Jakarta memberikan fasilitas kredit pada anggota DPRD DKI Jakarta dengan cara menjadikan SK penetapan sebagai jaminan. Ini merupakan program kredit multiguna yang telah ditanggung asuransi dan tak ada bedanya dengan kredit lain bagi nasabah.

Diketahui sudah ada sejumlah anggota dewan yang mengajukan kredit tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anggota DPRD DKI Gadaikan SK

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengakui menjadi hal biasa bagi anggota dewan menggadaikan atau menjadikan SK penetapan sebagai surat jaminan saat melakukan transaksi pinjaman di bank.

"Hal itu sesuatu yang biasa. Yang pasti jangan sampai nunggak. Itu yang penting. Artinya harus ada kemampuan. Itu saja," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Namun terkait berapa anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta yang telah menggadaikan SK Penetapan di periode 2019-2024 ini, Pantas mengaku tak tahu.

"Saya sih yang begitu-begitu enggak begitu tahu," ujarnya.

Pantas mengatakan sebaiknya jangan menggunakan narasi 'gadai'. Tapi menggunakan SK Penetapan sebagai jaminan. "Ya jangan menggunakan gadai lah. Kalau ambil kredit atau apa, biasa-biasa saja, wajar-wajar saja," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan di periode 2019-2024, belum ada anggota Fraksi Partai Gerindra yang menggunakan SK penetapan sebagai jaminan. Fraksi biasanya mengetahui siapa saja anggota dewan yang menggunakan SK-nya sebagai jaminan karena harus melaporkan ke fraksi.

"Artinya kan ada referensi. Kalau bank kan harus ada referensi. Tapi tanya fraksi masing-masing, jangan tanya ke saya," ujarnya.

Di periode sebelumnya, 2014-2019, dia mengaku ada sejumlah anggota Fraksi Partai Gerindra yang menggunakan SK sebagai jaminan kredit perbankan.

"Banyak. Hampir 30 persennya. 30 persen dari 15 (anggota), berapa? Tiga orang," tutupnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya