Jokowi Diminta Konsisten Sikapi Revisi UU KPK dan RUU KUHP

Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2019, 03:33 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 03:33 WIB
Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta memberikan sikap konsisten terhadap dua pembahasan undang-undang yang dianggap bermasalah di DPR, yakni revisi UU KPK dan RUU KUHP.

Dalam dua kasus tersebut, Jokowi telah menyatakan meminta penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun sebaliknya, Jokowi tidak menyatakan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK yang belum lama ini disahkan DPR menjadi undang-undang.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, Jokowi bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Itu menjadi hak prerogatif presiden tanpa harus meminta pandangan siapapun. Jokowi disebut bisa menggunakan kekuasaannya secara penuh.

Karena itu, Lucius menuntut Jokowi memperlakukan hal yang sama terhadap revisi UU KPK, seperti penundaan pengesahan RUU KUHP. 

"Jadi saya kira, makanya kenapa perlu menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan," ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Penerbitan Perppu menurut Lucius tidak memakan waktu dan tenaga bila dibandingkan dengan masyarakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya, Lucius menyoroti sikap politik dari Jokowi. Kata dia, Jokowi bisa menerbitkan Perppu supaya UU KPK dikembalikan ke UU yang lama.

"Jadi itu bisa dilakukan ketimbang uji materi, butuh persiapan, juga butuh keyakinan bahwa yang kita gugat itu betul-betul bertentangan dengan UUD. Karena MK itu mengujinya dengan UUD," jelasnya.

Soal penundaan RUU KUHP, menurut Lucius, seharusnya Jokowi bisa menunjukkan sikap penolakan sebelum DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sepakat terhadap pembahasan RUU itu. Saat ini, Lucius menilai Jokowi seakan bermain politik.

"Di situ memang kelihatan Jokowi main politik sedikit ya. Dia seolah-seolah mencitrakan penolakan, tapi muncul saat tidak tepat," katanya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya