Â
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, temuan desa fiktif merupakan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dibahas dengan pimpinan Kemendagri, Kejaksaan dan KPK. Kemendagri langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan terjun ke lapangan pada 15-17 Oktober 2019.
Baca Juga
"Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK ada 56 desa fiktif. Lalu kami catat, kami langsung bergerak, kami tindaklanjuti tanggal 15-17 Oktober 2019," ujar Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Advertisement
Nata menyebut, temuan Ditjen Bina Pemerintahan Desa saat melakukan pengecekan di Sulawesi Tenggara, hanya ada empat yang masuk kategori fiktif.
"Kita kumpulkan 56 desa-desa yang dimaksud fiktif. Ternyata setelah kami verifikasi, yang dikatakan fiktif itu sebenarnya hanya 4," kata Nata.
Hal tersebut terjadi karena Perda Pemekaran yang tidak menetapkan desa tersebut. Nata mensinyalir ada kekeliruan dari Perda tersebut. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014.
"Tetapi apapun itu, kami dari Kemendagri, kalau memang benar-benar secara data dan administrasi jelas kekeliruan itu, kami cabut," kata Nata.
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Diberi Dana Desa
Nata juga memastikan, tidak ada dana desa yang mengalir ke desa tersebut. Dia bilang sudah ditahan sejak 2017. Dia mengaku sudah koordinasi dengan Bupati Konawe sampai Polres dan Polda. Kemendagri menunggu hasil investigasi Polda.
"Kemudian kaitan dengan dana desa kami sudah konfirmasi dengan Bupati, ternyata dana desa yang dimaksud terutama di 4 desa itu tidak digelontorkan; ditahan sejak 2017," jelasnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement