Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belakangan kembali menjadi perhatian publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikabarkan bakal melenggang menduduki jabatan penting di salah satu BUMN.
Ahok akan menduduki posisi tersebut tidak lama lagi. Ia bahkan sudah menyatakan kesiapannya jika nanti diberi jabatan di perusahaan pelat merah.
Baca Juga
"Saya mau dilibatkan di salah satu BUMN. Saya kalau buat negara, ya saya mau. Apa aja untuk bantu negara saya mau," ujar Ahok di Gedung Kementerian BUMN, Rabu 13 November 2019.
Advertisement
Namun rupanya, hal tersebut menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak mempertanyakan status Ahok yang pernah tersandung kasus hukum.
Seperti diketahui, Ahok terbukti bersalah kasus penistaan agama dan divonis dua tahun penjara. Setelah menjalankan hukuman di Mako Brimob, suami dari Puput Nastiti Devi itu bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.
Lantas, bisakah Ahok menjadi pejabat BUMN meski pernah tersandung kasus hukum? Berikut ulasannya:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Melakukan Tindak Pidana Merugikan Uang Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur terkait pengangkatan Direksi BUMN.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 44.
Sementara itu, seseorang yang pernah melakukan tindak pidana dan merugikan uang negara tidak bisa diangkat menjadi Direksi BUMN. Hal ini diatur dalam pasal 45 ayat 1 yang berbunyi:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara."
Jika melihat kasusnya, Ahok bukanlah terpidana kasus korupsi atau kasus yang merugikan keuangan negara. Kala itu Ahok tersandung kasus penistaan agama.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, Ahok bukanlan narapidana kasus korupsi. Selain itu, Ahok juga terbukti memiliki integritas.
"Kalau boleh saya ingatkan bahwa Pak Ahok itu bukan napi berkaitan korupsi atau keuangan, beliau kan berkaitan dengan persoalan masa lalu, agama ya, SARA begitu," kata Eriko.
Â
Advertisement
Memiliki Pengalaman
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pasal 45 ayat 2 menyebutkan jika kriteria anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum (Perusahaan Umum).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menilai Ahok mempunyai integritas.
"Kami meyakini, seseorang yang memang baik, punya integritas tentu akan mendapatkan juga haknya. Ini wajar diberi kesempatan," tegas Eriko.
Dalam kepemimpinan, Ahok juga cukup berpengalaman. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan jabatan terakhirnya adalah Gubernur DKI Jakarta.
Â
Jabatan Ahok Masih dalam Proses
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan Ahok masih mengikuti seleksi untuk menjadi bos di perusahaan BUMN. Menurut Jokowi, Ahok bisa menjadi komisaris atau pun direksi.
"Bisa dua-duanya. Ini pakai proses seleksi. Masih dalam proses," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Meski demikian, Jokowi tak menjawab tegas saat ditanya awak media apakah Ahok menjadi direksi BUMN atas usulan dirinya. Dia tak mau menjawab banyak sebab saat ini Ahok harus menjalani proses seleksi terlebih dahulu.
"Ini kan masih proses seleksi," ucapnya.
Jokowi tak mau menjawab saat ditanya soal penempatan Ahok di BUMN. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir. "Itu sangat teknis, tanyakan ke menteri BUMN," tutur Jokowi.
Saat ditanya soal peluang mantan rekan kerjanya itu menjadi bos BUMN, Jokowi menyinggung soal kinerja Ahok selama ini. Ahok diketahui merupakan wakil gubernur saat Jokowi menjabat sebagai gubernur DKI pada 2012 silam.
"Kita tahu kinerjanya. Nanti penempatan nya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN," jelas Jokowi.
Â
Advertisement
Alasan Ahok Diminta Gabung ke BUMN
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menyebut, Ahok merupakan salah satu putra terbaik bangsa. Dia pun percaya Ahok layak diberikan kesempatan.
Ketika ditanya apakah penunjukan Ahok atas permintaan Presiden Jokowi, Budi berkata sang presiden memang menginginkan putra-putri terbaik bangsa untuk meningkatkan performa ekosistem BUMN.
"Kita membutuhkan banyak talent-talent, putra-putri terbaik bangsa untuk bisa bergabung dengan BUMN (untuk) menjalankan amanah presiden yang disampaikan oleh Pak Menteri," ujar Budi pada Rakornas 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga percaya kehadiran Ahok memberi sentimen positif pada investor.
Sebab, kata dia, kredibilitas kinerja Ahok dinilai baik. Saat menjabat Gubernur DKI, Ahok memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang baik. Transparansi menjadi perhatian utama Ahok dalam mengelola anggaran.
"Pasti bagus karena sudah tahu Ahok punya rekam jejak keuangan cukup baik saat memerintah DKI dan transparansi beliau, ketegasan beliau," ujar Arya saat dihubungi merdeka.com.
Atas dasar itulah Arya yakin Ahok mampu melejitkan kinerja BUMN. Sehingga kepercayaan investor pada perusahaan pelat merah bakal meningkat. "Investor pasti senang," tukas Arya.
Â
Posisi Apa yang Bakal Diduduki Ahok?
Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menyarankan agar Ahok ditempatkan di BUMN yang kinerjanya belum baik.
"Ditempatkan terutama untuk BUMN yang 'flag carrier' tapi kinerjanya masih belum memuaskan seperti Garuda," kata Martin saat dikonfirmasi.
Menurut Martin, selain politikus, Ahok juga merupakan pengusaha yang memiliki kompetensi yang sangat baik. "Kan skill Pak Ahok cukup baik untuk peningkatan kinerja BUMN," ucap dia.
Selain itu muncul juga spekulasi kemungkinan Ahok ditempatkan sebagai orang nomor satu di PLN atau pun Dirut Inalum. Hal ini dapat dilihat dari latar belakang pendidikan Ahok.
Ahok merupakan insinyur pertambangan dari Fakultas Teknik Universitas Trisakti, yang kemudian menyelesaikan pendidikan magister di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya.
Sedangkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memberikan bocoran terkait posisi untuk Ahok. Luhut tidak membantah saat pos kerja Ahok nantinya akan berhubungan dengan sektor energi.
"(Di bidang energi ya Pak?) Kira-kira begitu. Kalau saya tahu masa saya beri tahu kamu," kata Luhut.
Â
Reporter : Syifa Hanifah
Sumber : Merdeka
Advertisement