Istana Bantah Jokowi Cawe-cawe Munaslub Kadin

Dia menuturkan Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Sep 2024, 13:14 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2024, 13:14 WIB
Presiden Joko Widodo Buka Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membantah ada campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dibalik Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang itu menetapkan pengusaha Anindya Bakrie menjadi ketua umum. Ari mengatakan Munaslub merupakan urusan internal Kadin.

"Tidak ada "cawe-cawe" dari Presiden. Itu urusan internal KADIN," kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Dia menuturkan Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART. Disisi lain, Ari menyampaikan Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat dari Kemenkumham terkait Keppres Penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.

"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," jelas Ari.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022. Khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024), yang telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsjad di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

 

Dipilih Secara Aklamasi

Arsjad menambahkan, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi. Yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia," katanya.

"Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Arsjad.

 

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya