Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Penunjukan itu langsung disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Namun Erick meminta Ahok mundur dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga
"Iya dong, semua nama yang diajak bicara kita kasih tahu semua ini karena kenapa? Tentu independensi dari BUMN sangat dipentingkan," kata Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/11/3019).
Advertisement
Erick menegaskan bahwa semua komisaris dan direksi di perusahaan pelat merah harus mundur dari partai politik. Hal ini juga berlaku untuk Ahok, meski dia bukan pengurus PDIP.
"Pasti semua komisaris di BUMN, apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear. Insyaallah orang-orang yang punya etikat baik pasti semua tahu risiko bagaimana mengabdi untuk negara," kata Erick.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyarankan agar Ahok mematuhi Erick untuk keluar dari PDIP setelah ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.
"Kalau kebijakan menteri seperti itu, jajaran sebaiknya mengikuti. Ya mundur," kata Martin saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2019).
Lebih lanjut, Martin menyatakan pemilihan Ahok oleh Erick adalah sepenuhnya kewenangan menteri BUMN. Politikus Partai Nasdem itu yakin pasti sudah ada banyak pertimbangan sebelum Ahok ditunjuk menjadi bos di salah satu BUMN.
"Tak perlu bahas lagi soal penunjukan, pasti sudah banyak pertimbangan matang kan," kata Martin.
Saat isu Ahok bakal jadi bos BUMN bergulir, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sudah mewanti-wanti agar mantan Gubernur DKI itu keluar dari PDIP. Hal itu bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan.
"Kalau mau jalur politik ya di jalur politik, jangan di jalur yang lain. Ini baik buat edukasi publik. Etika-etika moralitas kepentingan-kepentingan," kata Mardani.
"Intinya ikuti aturan mainnya. Karena aturan main dibuat dalam rangka agar tidak ada conflict of interest. Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa rakyat negara," sambungnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sikap PDIP
Semula, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, bahwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tidak perlu mengundurkan diri dari partai ketika menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori pimpinan dewan pimpinan partai dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto Kristiyanto di Depok, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2019).
Meskipun tidak perlu mundur sebagai kader, kata dia, hal itu tidak berarti PDIP akan mengintervensi pengelolaan BUMN.
"Badan usaha milik negara ditunjuk untuk mencapai tujuan bernegara karena itulah tidak boleh ada intervensi kepentingan politik praktis di dalam pengelolaan BUMN," kata dia.
Namun saat ditemui di Kantor DPC PDIP Purwakarta, Hasto menyatakan bahwa partainya akan tunduk terhadap undang-undang dan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang meminta Ahok keluar dari partai.
"PDIP taat asas, kami ikut perintah undang-undang, ikut kebijakan Pak Menteri BUMN sebagai pelaksana tugas dari apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi. Artinya, PDIP akan ikut UU, itu sikap PDIP," kata Hasto.
Hasto menitipkan harapan kepada Ahok agar Pertamina menjadi perusahaan yang bisa mengelola seluruh sumber daya energi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dia berharap Pertamina menjadi pelopor di dalam konsolidasi industri minyak dan gas (migas) dari hulu ke hilir.
"Penugasan Ahok sebagai komisaris utama adalah menjadikan Pertamina cepat melakukan langkah konsolidasi baik dalam bisnisnya, keuangan, strategi untuk memperkuat integrasi vertikal dan horizontal," ucapnya.
Hasto menyatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu profesional memimpin BUMN dan integritasnya tidak perlu diragukan. "Kami percaya bahwa Ahok mampu menjalankan tugas dengan baik," kata politikus senior PDIP itu memungkasi.
Sementara Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat berpandangan, Ahok tidak perlu keluar dari partai meski menjabat sebagai bos BUMN. Sebab, menurut dia, Ahok hanya kader biasa, bukan pengurus partai.
"Baca aturannya apakah memang harus mundur sebagai anggota partai?. sepertinya tidak," kata Djarot saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2019).
Meski begitu, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan keputusannya kepada Ahok, apakah akan mundur atau tidak dari keanggotaan PDIP.
"Serahkan sepenuhnya kepada Pak Ahok, karena waktu masuk ke partai kan sukarela. Menurut saya kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar tidak perlu mundur dari anggota partai. Kan anggota" kata Djarot.
Advertisement
Kata Istana
Isu Ahok bakal menduduki jabatan strategis di BUMN sudah berhembus cukup lama sebelum resmi diumumkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Isu tersebut pun memicu polemik lantaran Ahok tercatat sebagai kader PDIP.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Ahok harus mundur dari PDIP. Sebab, menurut dia, petinggi BUMN tidak boleh berkecimpung dalam partai politik.
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri. Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Meski berstatus sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, Fadjroel menilai hal itu tak menjadi halangan untuk menjadi direksi BUMN.
"Tidak ada persyaratan itu secara langsung. Tapi menurut saya, tentu mereka yang pernah terlibat dalam atau terbukti secara hukum melakukan tindakan gratifikasi, atau korupsi, itu tentu menjadi halangan bagi BUMN untuk berkembang," jelasnya.
Saat itu, Fadjroel mengaku belum mengetahui posisi yang akan diisi Ahok di perusahaan pelat merah. Dia meminta agar hal ini ditanyakan langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," ucap Fadjroel.
Namun beberapa saat kemudian, Fadjroel menyatakan bahwa Ahok tidak perlu keluar dari PDIP. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu hanya kader biasa, bukan pengurus partai.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," kara Fadjroel kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).
Menurut dia, hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Dalam peraturan itu ditekankan bahwa bos BUMN tak boleh menjabat sebagai pengurus parpol dan anggota DPR.
"Kalau mengikuti Permen BUMN nomor per-2/mbu/02/2015 hanya menekankan bukan pengurus partai politik dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," jelasnya.